Dongkrak Tax Ratio Agar Tak Tertinggal Jauh

Pemerintah Indonesia terus mengerek kinerja penerimaan pajak. Apalagi, rasio pajak (tax ratio) Indonesia masih tergolong rendah dibandingkan rasio pajak negara-negara lain di kawasan Asia dan Pasifik. Bahkan, tax ratio Indonesia pada tahun 2021 masih berada di bawah rata-rata kawasan Asia Pasifik yang sebesar 19,8%. Berdasarkan Laporan Organisation for Economic Coorporation and Development (OECD) bertajuk Revenue Statistc in Asia and the Pasific 2023, tax ratio Indonesia tahun 2021 sebesar 10,9% terhadap produk domestik bruto (PDB) atau setara dengan negara Vanuatu. Tax ratio Indonesia masih tertinggal dibandingkan negara tetangga di Asia Tenggara seperti Malaysia, Singapura dan Thailand. Tax ratio Indonesia hanya lebih unggul dibandingkan Bhutan yang sebesar 10,7% dan Pakistan 10,3%. (KONTAN/Dendi Siwanto).

Sumber: Harian Kontan – Senin, 31 Juli 2023

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only