Isi SPT Otomatis di 2024, Bos Pajak Tarik Data Himbara Cs

Keribetan mengisi Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan tidak akan dialami wajib pajak lagi pada tahun depan. Pasalnya, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akan mengisinya buat Anda secara otomatis.

Hal ini dimungkinkan dengan adanya sistem canggih DJP, yaitu core tax system atau Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP). Melalui sistem core tax itu, para wajib pajak akan memperoleh layanan tax payer account yang berisi data kewajiban perpajakan dan sejenisnya.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti mengungkapkan Ditjen Pajak akan mengumpulkan data wajib pajak dari berbagai pihak, internal dan eksternal DJP, termasuk data perbankan dimulai dari bank pemerintah (Himbara).

“Data yang digunakan tersebut berhubungan dengan interoperabilitas DJP dengan para pihak terkait,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti kepada CNBC Indonesia, dikutip Senin (31/7/2023).

Menurutnya, DJP akan mengandeng 89 entitas untuk mengintegrasikan sistemnya dengan core system.

Dwi menjelaskan data-data yang masuk ke dalam layanan prepopulated SPT itu masih terus dalam tahap pengembangan seiring dengan penyiapan sistem core tax. Ditjen Pajak menargetkan sistem core tax sudah bisa diimplementasikan mulai Mei 2024.

“Sejauh mana data prepopulated SPT yang akan sudah terisi nantinya dalam tax payer account, masih dalam proses pengembangan dan penyempurnaan DJP,” tutur Dwi.

Sistem ini direncanakan akan berjalan pada tahun depan. Namun, DJP sendiri belum mengungkapkan mengenai keamanan sistem tersebut. DJP hanya memastikan wajib pajak tidak perlu mengisi SPT. Wajib pajak hanya tinggal melakukan verifikasi kebenaran data yang dimasukkan ke dalam SPT.

Sumber: cnbcindonesia.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only