Integrasi NPWP & NIK

Pemerintah menerapkan format baru nomor pokok wajib pajak (NPWP) yang terintegrasi dengan nomor induk kependudukan (NIK).

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terus berupaya mempercepat proses integrasi NIK dengan NPWP. Maklum, mulai 1 Januari 2024, seluruh layanan administasi perpajakan dan layanan lain yang membutuhkan NPWP sudah menggunakan NPWP dengan format baru.

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak, Yon Arsal melaporkan, sejauh ini sudah ada 57,9 juta NIK yang telah diintegrasikan sebagai NPWP.

Angka itu setara 82,02% dari jumlah wajib pajak orang pribadi.

“Sampai kemarin, kami sudah padankan sekitar 82% dari sekitar 69 juta. Artinya masih cukup banyak ini yang belum padan,” ujar Yon dalam acara Pelantikan Badan Otonom BBP HIPMI Tax Center 2023-2025, Rabu (26/7).

Sumber : Harian Kontan 28 Juli 2023 Halaman 15

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only