Pemerintah Akan Bebaskan Pajak Impor Mobil Listrik demi Tarik Investor

Pemerintah berencana membebaskan pajak impor mobil listrik yang masuk ke Indonesia. 

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang mengatakan wacana ini muncul agar industri mobil listrik di Tanah Air semakin cepat berkembang. Selain berencana membebaskan pajak impor, pemerintah juga tengah menyiapkan insentif lainnya. 

Saat ini, semua barang impor yang masuk ke Indonesia selain dikenakan bea masuk, juga dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 11 persen. Artinya, biaya ini bisa saja dihapuskan agar makin banyak perusahaan luar yang mau masuk ke dalam negeri.

“Jadi kita ingin insentif fiskal itu kompetitif, dibandingkan negara kompetitor kita. Misalnya, pajak CBU (completely built up) itu nanti bisa kita 0 (persen) kan. PPN nya nanti bisa kita 0 (persen) kan,” ujar Agus di Istana Negara, Senin (31/7).

Namun Agus menekankan insentif tersebut belum diputuskan dan masih dalam pembahasan di internal pemerintah bersama Menteri Keuangan Sri Mulyani. Meski demikian, Presiden Joko Widodo (Jokowi) diklaim sudah menyetujui rencana tersebut.

“Ini sedang kita rumuskan, tentu bersama Kemenkeu, tapi tadi pak presiden sudah menyetujui. Jadi semua kebijakan fiskal kita harus kompetitif dibandingkan kebijakan fiskal yang sudah diberikan negara lain, kompetitor kita dengan konteks mobil listrik,” jelasnya.

Agus berharap dengan pajak yang lebih rendah dibandingkan negara lain, makin banyak perusahaan luar masuk ke Indonesia. Sebab, saat ini investor mobil listrik yang masuk ke dalam negeri baru Wuling dan Hyundai.

“Ini kami juga akan menyiapkan regulasi untuk memberikan insentif terhadap calon investor yang akan membawa investasi mobil listrik ke Indonesia,” imbuhnya.

Selain itu, Agus mengungkapkan pemerintah juga berencana untuk merevisi syarat mobil listrik yang berkaitan dengan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN). Kemungkinan syarat TKDN 40 persen di 2024, akan diundur ke 2026.

Sebab, pemerintah mempertimbangkan kesiapan industri di dalam negeri. Jika memaksakan TKDN harus 40 persen di 2024, maka akan makin lama industri mobil listrik Indonesia berkembang dan menjadi salah satu pemain di dunia.

Setelah 2026, baru pemerintah menyusun untuk mengejar TKDN mobil listrik di atas 60 persen. Dilakukan secara bertahap untuk ke depannya.

“Nah ini semua dilakukan pemerintah dengan dasar utama, yaitu percepatan ekosistem karena pasti berkaitan banyak hal termasuk nanti ada pajak, hingga perluasan tenaga kerja,” pungkasnya.

Sumber: cnnindonesia.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only