Peraturan Baru Terbit! Negara Ini Mulai Pungut PPN dari Rokok

Kementerian Ekonomi dan Keuangan Kamboja menerbitkan aturan baru terkait dengan pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN) pada setiap jalur distribusi rokok impor yang berlaku mulai 1 Agustus 2023.

Peraturan tersebut menyatakan PPN dikenakan untuk setiap jalur distribusi rokok, mulai dari impor hingga sampai ke tangan konsumen. Kebijakan ini dilaksanakan untuk memastikan penerapan PPN konsisten dan transparan.

“Kepada pemilik bisnis yang terlibat dalam impor atau distribusi rokok sekarang harus menerapkan PPN sesuai dengan peraturan baru ini,” kata pemerintah, dikutip pada Selasa (1/8/2023).

Kementerian Ekonomi dan Keuangan menyatakan pengenaan PPN pada rokok sejalan dengan upaya pemerintah melaksanakan ekstensifikasi perpajakan. Tarif PPN yang dikenakan pada rokok juga normal, yaitu 10%.

Kementerian menegaskan PPN yang dibayarkan ketika impor atau pembelian di dalam negeri dapat dikreditkan atau bisa dikurangkan dengan pajak keluaran.

Selain itu, peraturan tersebut juga menyebut perusahaan yang mengimpor rokok untuk tujuan ekspor akan diizinkan untuk membayar PPN 1 kali di titik impor. Perusahaan ini wajib menyetorkan pajak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pengenaan PPN pada setiap jalur distribusi rokok mendapat apresiasi dari Gerakan Kesehatan Kamboja.

Direktur Eksekutif Gerakan Kesehatan Kamboja Mom Kong menilai peraturan pengenaan PPN ini dapat dimaknai sebagai komitmen pemerintah memerangi risiko kesehatan yang disebabkan rokok dan produk tembakau.

Meski begitu, ia berharap PPN diberlakukan pada semua semua produk tembakau sehingga kontribusi penerimaan kepada negara menjadi lebih besar.

“Berdasarkan penelitian WHO, pajak tambahan sebesar HKR500 [sekitar Rp1.825] per bungkus rokok bisa meningkatkan harga pasar 15% sehingga mengerek pendapatan pajak negara lebih dari US$53 juta [Rp801,44 miliar],” ujarnya seperti dilansir phnompenhpost.com

Sumber : news.ddtc.co.id

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only