Direktorat Jenderal Pajak tetapkan direktur AS tersangka pidana pajak

Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Sumatera Barat dan Jambi menetapkan Direktur CV DD yang bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit berinisial AS sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana perpajakan.

“Melalui gelar perkara baik di internal Kantor Wilayah DJP Sumatera Barat dan Jambi maupun dengan Korwas PPNS Polda Jambi, penyidik menetapkan AS sebagai tersangka,” kata Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Kantor Wilayah DJP Sumatera Barat dan Jambi Marihot Pahala Siahaan di Padang, Selasa.

Marihot mengatakan sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) yang juga bekerja sama dengan Kepolisian Daerah (Polda) Jambi terlebih dahulu melakukan penyidikan terhadap AS.

AS diduga melanggar Pasal 39 Ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana terakhir kali diubah menjadi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Dalam proses penyidikan, penyidik menemukan dua alat bukti sebagaimana disyaratkan KUHAP dan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 tertanggal 28 Oktober 2014.

Selanjutnya, penyidik Kanwil DJP Sumatera Barat dan Jambi segera membuat dan menyelesaikan berkas perkara yang kemudian diserahkan kepada Kejaksaan Tinggi Jambi melalui Korwas PPNS Polda Jambi.

Berdasarkan permintaan penyidik Kanwil DJP Sumatera Barat dan Jambi, Polda Jambi berkoordinasi dengan Polres Bangko untuk menahan AS selama 20 hari ke depan, dan dititipkan di Rutan Polsek Bangko.

Sesuai ketentuan Pasal 21 Ayat (1) KUHAP, penahanan dilakukan sebab dikhawatirkan tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mengulangi perbuatannya. Adapun tindak pidana yang dilakukan tersangka yakni sengaja menyampaikan surat pemberitahuan (SPT) dan/atau keterangan yang isinya tidak benar.

Atau tidak lengkap selama kurun waktu tahun pajak 2020 (untuk SPT tahunan PPh) dan masa pajak Juni sampai dengan Juli 2020 (untuk SPT masa PPN). Perbuatan tersangka menyebabkan kerugian pada pendapatan negara sekurang-kurangnya Rp452 juta.

Perbuatan tersangka tersebut diancam dengan pidana penjara paling singkat enam bulan, dan paling lama enam tahun serta denda paling sedikit dua kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar, dan paling banyak empat kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.

Sehubungan dengan kasus tersebut, Kanwil DJP Sumatera Barat dan Jambi berharap masyarakat di wilayah itu menjalankan kewajiban perpajakan dengan baik sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Kanwil DJP Sumatera Barat dan Jambi terus berkomitmen penegakan hukum dilakukan secara konsisten dan profesional sebagai upaya meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap ketentuan perpajakan serta meningkatkan penerimaan negara.

Sumber: sumbar.antaranews.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only