Raperda Pajak Daerah Disetujui DPRD, Pemda Bentuk Satgas Khusus Ini

DPRD akhirnya menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) yang diusulkan oleh pihak Pemkab Lebak.

Bupati Lebak Iti Octavia Jayabaya mengatakan isi Raperda DPRD telah disesuaikan dengan Peraturan Pemerintah (PP) 35/2023. Raperda ini akan menjadi landasan bagi Pemkab Lebak mengoptimalkan pendapatan asli daerah (PAD) pada tahun depan.

“Melalui Raperda PDRD, kami akan meningkatkan PAD, di mana PAD ini dapat digunakan sesuai dengan prakarsa dan inisiatif daerah. Karena pendapatan dalam bentuk pemberian dari pemerintah pusat atau non-PAD sifatnya lebih mengikat,” katanya, dikutip pada Selasa (1/8/2023).

Seiring dengan disetujuinya Raperda DPRD, lanjut Iti, pemkab akan membentuk satuan tugas (satgas) optimalisasi pemungutan PDRD yang bertugas melaksanakan pengawasan dan pengendalian PDRD dalam rangka meningkatkan PAD.

Namun, sebelum itu, raperda yang telah disetujui DPRD tersebut akan dievaluasi terlebih dahulu oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian Keuangan (Kemenkeu), dan Pemerint ah Provinsi Banten.

“Diharapkan doa dan dukungan dari berbagai pihak agar langkah selanjutnya berjalan lancar dan bisa ditetapkan sesuai waktu yang ditentukan yaitu akhir 2023 dan [Perda PDRD) dapat diterapkan pada awal 2024,” ujar Iti seperti dilansir banpos.co.

Sesuai dengan PP 35/2023, Kemendagri, Kemenkeu, dan pemprov berwenang mengevaluasi raperda PDRD yang sudah disusun oleh pemkab/pemkot.

Kemendagri dan pemprov berwenang menguji kesesuaian raperda dengan UU HKPD, kepentingan umum, dan peraturan perundang-undangan lain yang lebih tinggi. Sementara itu, Kemenkeu menguji kesesuaian raperda dengan kebijakan fiskal nasional.

Bila sudah sesuai, kedua kementerian bersama pemprov akan memberikan persetujuan dan raperda dapat diundangkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sumber: news.ddtc.co.id

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only