Soal Impor Mobil Listrik Utuh Bebas Pajak, Menperin: Hanya untuk Investor!

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang menyatakan pemerintah tidak akan membuka keran impor besar-besaran dengan memberikan insentif pembebasan pajak mobil listrik Completely Build Up (CBU) impor. Menurutnya, insentif pajak ini tidak akan diberikan kepada semua perusahaan yang mau mengimpor mobil listrik.

Agus menjelaskan insentif itu hanya berlaku kepada para investor mobil listrik yang mau investasi di Indonesia. Syarat utamanya adalah investor harus memberikan rencana investasinya terlebih dahulu, membuat kontrak, baru impor tanpa pajak mobil listrik CBU bisa dilakukan.

“Jadi yang diberikan insentif itu hanya produsen yang submit dan berikan rencana investasinya, baru itu kita berikan insentif dengan misalnya relaksasi bea masuk sampai tahun 2026,” ungkap Agus ditemui di Senayan Park, Jakarta Pusat, Rabu (2/8/2023).

Dia menegaskan pemerintah sama sekali tidak ada rencana membuka keran impor mobil listrik sebesar-besarnya dengan adanya insentif impor bebas pajak tersebut.

“Jadi kita tak membuka impor EV, kita kasih insentif hanya untuk calon-calon investor saja. Jadi kalau nggak investasi di sini ya bea masuk sama, nggak akan kita relaksasi,” ujar Agus Gumiwang.

Misalnya, ada sebuah perusahaan yang mau berinvestasi membuat mobil listrik di Indonesia. Sebelum dia memproduksi produknya di Indonesia, Agus mengatakan pemerintah memberikan izin agar produsen tersebut bisa mengenalkan produknya ke masyarakat. Agar pengenalan lebih mudah dan murah, maka insentif bebas pajak tadi diberikan.

“Jadi dia diberikan suatu kuota impor produk untuk pengenalan pasar, kuota itu nanti ada rumusannya berbasis besaran investasi ataupun besaran produksi,” ungkap Agus.

Ketika ditanya potensi investor yang mau dijaring dengan skema insentif ini, Agus bilang salah satunya adalah BYD asal China. “BYD itu salah satunya kemarin,” ujarnya.

Seperti diketahui, pemerintah tengah menyiapkan regulasi untuk memuluskan investasi mobil listrik ke Indonesia. Insentif tersebut akan dibuat berupa insentif fiskal berupa pembebasan pajak impor.

Sebelumnya, Agus mengatakan insentif ini diberikan agar insentif investasi di Indonesia lebih kompetitif bersaing dengan negara lain.

“Kami juga akan menyiapkan regulasi untuk memberikan insentif terhadap calon investor yang akan membawa investasi mobil listrik ke Indonesia. Jadi kita ingin insentif fiskal itu kompetitif, dibandingkan negara kompetitor kita,” beber Agus di Kawasan Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin (31/7/2023).

“Pajak mobil CBU itu nanti bisa kita 0-kan. PPN-nya nanti bisa kita 0-kan, ini sedang kita rumuskan, tentu bersama Kemenkeu,” lanjutnya.

Sumber: detik.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only