Pemkab Bekasi optimalkan pendapatan daerah dari pajak sektor air tanah

Pemerintah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat mengoptimalkan pendapatan daerah dari pajak sektor air tanah yang selama ini dimanfaatkan oleh perusahaan-perusahaan di dalam maupun luar kawasan industri untuk proses produksi.

“Pemungutan pajak air tanah ini sesuai instruksi Pak Pj (Penjabat) Bupati Bekasi terkait optimalisasi potensi pendapatan asli daerah untuk menyokong pembangunan,” kata Asisten Daerah Administrasi Umum pada Setda Kabupaten Bekasi Jaoharul Alam di Cikarang, Kamis.

Salah satu kendala adalah izin pengambilan air tanah yang sudah habis masa berlaku sedangkan kewenangan untuk menerbitkan izin dimaksud ada di pemerintah pusat melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.

Berdasarkan hasil pendataan lapangan oleh pemerintah daerah setempat, sebanyak 302 perusahaan tercatat habis masa berlaku izin dan harus diproses ulang sehingga berdampak pada pungutan pajak yang dinilai masih belum optimal.

Pihaknya merespon cepat kendala ini dengan mengadakan kegiatan pelatihan dan pembinaan bagi lingkungan perusahaan dengan tujuan mempermudah sekaligus mempercepat proses perizinan ulang.

“Target utamanya mempermudah izin dan kemudian otomatis akan berimbas pada peningkatan pendapatan daerah dari sektor pajak air tanah. Karena kendala izin pengambilan tanah yang habis bisa teratasi segera,” ucapnya.

Jaoharul menjelaskan Kabupaten Bekasi masuk wilayah sistem cekungan. Beberapa sumber air atau sungai berada di wilayah lintas provinsi sehingga kewenangan perizinan ada di pemerintah pusat.

“Untuk mempermudah itu, kita pertemukan antara pengelola perizinan dari Balai Besar, kemudian dari DPMPTSP, dari PDAM, dan Dinas ESDM Provinsi. Kita hadirkan semua pada coaching clinic yang diikuti 201 perusahaan pengguna air tanah di Kabupaten Bekasi,” kata dia.

Sumber: megapolitan.antaranews.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only