Platform ARKAS 4 Diluncurkan, Kini Bisa Otomatis Hitung Pajak

JAKARTA. Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi terus memperbarui platform Aplikasi Rencana Kegiatan Anggaran Sekolah (ARKAS) yang kini masuk generasi atau versi keempat.

Mendikbudristek Nadiem Makarim mengatakan ARKAS versi 4 memiliki alur penggunaan dan desain yang jauh lebih intuitif dan aman karena sesuai dengan petunjuk teknis. Selain itu, aplikasi ini juga memiliki fitur untuk menghitung pajak.

“Platform ini juga lebih praktis karena telah terintegrasi dengan pajak otomatis SIPLah [Sistem Informasi Pengadaan Sekolah],” katanya dalam rilis nasional ARKAS 4, dikutip pada Selasa (8/8/2023).

Nadiem menjelaskan penyempurnaan ARKAS bertujuan untuk mendukung perwujudan tata kelola satuan pendidikan yang berkualitas. Melalui platform ini, proses penganggaran dan pelaporan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) akan lebih efektif dan akurat.

Hal ini juga akan memudahkan penghitungan pajak atas dana BOS yang mencakup pajak penghasilan (PPh) dan pemungutan pajak pertambahan nilai (PPN).

Dia menilai ARKAS juga akan membuat transparansi dan akuntabilitas penggunaan dana BOS makin terjamin. Sebab, kepala sekolah dan dinas pendidikan bisa merancang, menganggarkan, dan melaporkan penggunaan dana BOS secara terintegrasi dalam sebuah aplikasi tunggal.

Digitalisasi Tata Kelola Anggaran Dana BOS

Sementara itu, Dirjen Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Iwan Syahril menyebut pengembangan ARKAS 4 menjadi salah satu inovasi untuk mendigitalisasi tata kelola anggaran dana BOS.

Pada 2022, ARKAS telah dimanfaatkan lebih dari 217.000 sekolah. Sebanyak 99,8% sekolah juga sudah melaporkan dana BOS secara tepat waktu selama 2022, dengan total lebih dari Rp50,7 triliun dana BOS tercatat secara transparan.

“Harapan kami fitur penyempurnaan pada ARKAS 4 dapat mempermudah proses penganggaran Bapak-Ibu. Mari kita beralih ke ARKAS 4 untuk tata kelola keuangan dana BOS yang lebih praktis, lebih aman, dan lebih nyaman,” ujar Iwan.

Berdasarkan Surat Edaran Bersama Mendagri No. 907-6479-SJ dan Mendikbudristek No 7 2021, ARKAS telah menjadi satu-satunya aplikasi pengelolaan dana BOS dan akan terintegrasi dengan aplikasi Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD) Kemendagri.

Sumber : ddtc.co.id

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only