WP Diimbau Manfaatkan Pemutihan Pajak, Berlaku Sampai September

SURAKARTA. Pemkot Surakarta, Jawa Tengah mengadakan program penghapusan denda atau pemutihan pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2).

Kepala Bapenda Surakarta Tulus Widajat mengatakan program pemutihan denda PBB-P2 diberikan untuk membantu wajib pajak yang masih memiliki piutang PBB-P2. Melalui program ini, diharapkan wajib pajak terdorong untuk melunasi semua piutangnya.

“Konsep menghapus denda ini sangat membantu masyarakat sehingga bersedia untuk menyelesaikan piutangnya,” katanya, dikutip pada Selasa (8/8/2023).

Tulus menuturkan program pemutihan denda PBB-P2 yang diberi nama Agustus On Terus tersebut berlangsung pada 7 Agustus hingga 30 September 2023. Program pemutihan ini juga dilaksanakan untuk memeriahkan HUT ke-78 Republik Indonesia.

Dia menjelaskan program pemutihan denda dapat dinikmati semua wajib pajak yang memiliki piutang PBB-P2. Melalui program tersebut, wajib pajak cukup membayar pokok PBB-P2 yang terutang dan seluruh dendanya dihapuskan.

Menurutnya, periode program pemutihan denda menjadi momentum yang tepat untuk menyelesaikan piutang PBB-P2. Pembayaran PBB-P2 juga makin mudah karena bisa melalui bank atau mengunjungi booth Bapenda ketika car free day setiap Minggu pagi.

“Berapa pun dendanya akan dihapuskan. Jadi sangat membantu masyarakat yang masih memiliki tunggakan PBB-P2,” ujar Tulus.

Dia juga menambahkan pelaksanaan program pemutihan denda PBB-P2 diharapkan meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).

Hingga Desember 2022, piutang PBB-P2 mencapai Rp147,5 miliar. Sementara itu, piutang yang telah diselesaikan sejauh ini baru Rp8,2 miliar.

Hingga saat ini, realisasi penerimaan PBB-P2 baru mencapai Rp38 miliar atau 37% dari target yang ditetapkan pada tahun ini sejumlah Rp102,5 miliar.

Sumber : ddtc.co.id

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only