Realisasi Penerimaan Pajak di Sumbar Rp2,68 Triliun hingga Juni 2023

Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Sumatra Barat dan Jambi mencatat realisasi penerimaan pajak di Sumbar periode Januari-Juni 2023 sebesar Rp2,68 triliun atau 47,28 persen dari target Rp5,67 triliun. 

Kanwil DJP Sumbar dan Jambi Etty Rachmiyanthi menjelaskan realisasi tersebut mengalami pertumbuhan sebesar 8,20 persen dari capaian penerimaan pajak sampai dengan periode yang sama tahun 2022 sebesar Rp2,48 triliun.

“Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak di Sumbar sudah cukup baik, DJP mengucapan terima kasih kepada seluruh Wajib Pajak (WP) yang telah menjalankan kewajiban perpajakan dengan baik dan benar,” katanya dalam keterangan tertulis, Minggu (6/8/2023).

Dikatakannya kinerja penerimaan pajak yang sangat baik pada periode Januari – Juni 2023 itu, dipengaruhi oleh beberapa faktor, yaitu aktivitas ekonomi yang terus membaik yang diiringi dengan kenaikan angsuran Pajak Penghasilan (PPh) Badan serta rendahnya basis penerimaan tahun sebelumnya yang disebabkan oleh besarnya restitusi.

Menurutnya kedepan untuk penerimaan pajak diharapkan akan tetap mencatat kinerja yang baik sejalan dengan membaiknya aktivitas ekonomi. Namun dengan basis penerimaan tahun 2022 yang terus meningkat pada Juli sampai dengan Desember, kinerja pertumbuhan kemungkinan akan mengalami normalisasi.

“Kita mencatat pada bulan Januari – Juni 2023, terdapat beberapa jenis pajak yang mengalami pertumbuhan positif,” ujarnya. 

Etty Rachmiyanthi mengatakan PPh 21 tumbuh positif pada bulan Januari atas pembayaran bonus akhir tahun 2022. Sementara PPh 23 tumbuh sangat baik dikarenakan terdapat kenaikan aktivitas pada sektor industri pengolahan pada akhir tahun 2022. 

Begitupun untuk PPh Orang Pribadi (OP) juga tumbuh positif seiring dengan kenaikan pembayaran tahunan atas penyampaian SPT Wajib Pajak. Hal tersebut diikuti oleh PPh Badan yang tumbuh sangat baik sejalan dengan kenaikan angsuran PPh Badan dan pembayaran tahunan PPh Badan. 

“PPN DN tumbuh lebih baik karena konsumsi yang masih kuat dan basis yang rendah pada tahun sebelumnya akibat restitusi,” ungkap dia. 

Sementara itu, terdapat PPh Final yang terkontraksi karena adanya pembayaran dari Program Pengungkapan Sukarela (PPS) yang tidak berulang. Penerimaan bulan Januari – Juni 2023 ditopang oleh beberapa sektor dominan. 

Menurutnya penerimaan di periode tersebut secara umum mengalami pertumbuhan yang positif dengan dinamika. Hal itu dapat dilihat pada sektor industri pengolahan tumbuh sangat baik seiring dengan kenaikan angsuran PPh Badan dan kenaikan pembayaran PPh 23.

Sektor Perdagangan terkontraksi karena adanya penurunan pembayaran PPN rutin dan PPN atas rekanan pemerintah. Sektor Administrasi Pemerintah tumbuh positif atas dampak perubahan aturan pemungutan pajak oleh instansi pemerintah.

Sektor Aktivitas Keuangan tumbuh positif seiring dengan kenaikan pembayaran PPh 21 dan PPh Badan tahunan. Sektor Pengangkutan dan Pergudangan mengalami penurunan setoran PPN atas rekanan pemungut non bendahara.

Etty Rachmiyanthi menjelaskan melihat pada kepatuhan penyampaian SPT per tanggal 30 Juni 2023, di wilayah Sumatera Barat dan Jambi jumlah SPT Tahunan Tahun 2022 yang disampaikan adalah sebanyak 304.290 SPT dari Target Penyampaian SPT sebanyak 581.989 SPT atau dengan capaian 72,07 persen. 

Dikatakannya Kanwil DJP Sumbar dan Jambi senantiasa berkomitmen dalam mencapai penerimaan pajak yang optimal demi terwujudnya pemulihan ekonomi bangsa. 

Untuk itu, melalui momentum pemulihan ekonomi dan adanya sinergi yang kuat antara Kanwil DJP Sumbar dan Jambi serta Kemenkeu Satu Provinsi Sumbar dengan pemerintah daerah dan seluruh stakeholder dalam rangka meningkatkan kepatuhan dan kontribusi para pelaku ekonomi dapat meningkatkan realisasi penerimaan dan kepatuhan pajak di Kanwil DJP Sumbar dan Jambi. 

Dia mengimbau kepada wajib pajak agar menjalankan kewajiban perpajakannya dengan menghitung, memperhitungkan dan membayar sendiri jumlah pajak terhutang ke kas negara, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Sumber : sumatra.bisnis.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only