Kewajiban dan Larangan Bagi Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP)

Layanan perpajakan kini lebih mudah dijangkau oleh masyarakat umum. Ditjen Pajak (DJP) memberi ruang bagi penyedia jasa aplikasi perpajakan (PJAP) untuk ikut menyediakan layanan perpajakan secara elektronik bagi wajib pajak.

Keberadaan PJAP memberikan keuntungan, baik bagi otoritas dan wajib pajak. Aksesibilitas layanan pajak menjadi lebih mudah dan berimbas terhadap tingkat kepatuhan. Namun, lingkup kerja PJAP juga diatur oleh undang-undang. Ada kewajiban dan larangan yang perlu dipatuhi oleh setiap PJAP dalam menjalankan tugasnya.

“Kewajiban dan larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 Peraturan Dirjen Pajak PER-11/PJ/2019 s.t.d.d. PER-10/PJ/2020,” bunyi Surat Edaran (SE) Dirjen Pajak SE-48/PJ/2021, dikutip pada Rabu (9/8/2023).

Berikut ini adalah kewajiban dan larangan yang perlu dijalankan oleh PJAP, sesuai dengan PER-10/PJ/2020.

Kewajiban bagi PJAP

  1. Menjamin kerahasiaan data pengguna layanan sesuai peraturan perundang-undangan;
  2. memenuhi ketentuan kualitas layanan sesuai dengan Standar Kualitas Layanan;
  3. menerapkan prinsip perlindungan konsumen sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  4. menerapkan prinsip manajemen risiko;
  5. memberitahukan:
    1. kerja sama dan/atau pengakhiran kerja sama dengan pihak lain;
    2. penambahan dan/atau penghentian layanan penyediaan aplikasi penunjang; dan/atau
    3. perubahan susunan kepemilikan saham dan/atau susunan pengurus

kepada dirjen pajak c.q. direktur teknologi informasi perpajakan;

  1. dalam hal PJAP melakukan kerja sama dengan pihak lain, PJAP memiliki kewajiban untuk:
    1. memastikan keamanan dan kelancaran pemberian layanan perpajakan, termasuk dalam hal dilakukan melalui kerja sama dengan pihak lain;
    2. melakukan pengawasan secara berkala atas kinerja pihak lain yang bekerja sama dengan PJAP tersebut; dan
    3. bertanggung jawab atas segala konsekuensi yang timbul atas penyediaan layanan yang diselenggarakan oleh pihak lain yang berkerja sama dengan PJAP tersebut;
  2. membantu dirjen pajak dalam meningkatkan kepatuhan perpajakan secara sukarela, antara lain dalam bentuk kegiatan sosialisasi, kampanye kebijakan perpajakan, penyediaan layanan pro bono;
  3. mematuhi ketentuan sebagaimana tercantum dalam keputusan dirjen pajak tentang penunjukan sebagai PJAP;
  4. membebaskan dirjen pajak dari segala tuntutan yang berkaitan dengan penyediaan layanan sebagai PJAP, termasuk penyalahgunaan autentikasi identitas digital, seperti Electronic Filing Identification Number (EFIN), identitas pengguna (username), kata sandi (password), Personal Identification Number (PIN), tanda tangan elektronik, sertifikat elektronik, token, passphrase, dan autentikasi identitas digital lainnya yang dapat mengakibatkan kerusakan dan/atau kerugian baik langsung maupun tidak langsung, baik berupa kehilangan keuntungan, kegunaan data, atau kerugian-kerugian non-material lainnya.

Larangan bagi PJAP

Melakukan kegiatan yang dapat merugikan dirjen pajak dan/atau wajib pajak dalam kegiatan penyediaan layanan perpajakan.

Sumber : DDTC

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only