Gandeng Kantor Desa, DJP Minta Bantuan Sosialiasi Pemadanan NIK-NPWP

Petugas pajak dari KPP Pratama Badung Selatan menyambangi Kantor Desa Pecatu, Kecamatan Kuta. Kantor pajak berkoordinasi dengan kantor desa untuk menyaring data warga yang belum melakukan pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Kepala Seksi Pengawasan IV Nurin Sugiarto menjelaskan bahwa otoritas pajak membutuhkan data dan informasi kependudukan untuk dicocokkan dengan data yang dimiliki Ditjen Pajak (DJP) terkait dengan pemadanan NIK-NPWP.

“Tim melakukan koordinasi perihal pemadanan NIK dan NPWP untuk wajib pajak yang beralamat di Desa Pecatu yang belum melakukan pemadanan NIK dan NPWP,” kata Nurin dilansir pajak.go.id, dikutip pada Kamis (10/8/2023).

Nurin menyampaikan bahwa pemadanan NIK dan NPWP dapat dilakukan secara mandiri oleh setiap Wajib Pajak melalui situs pajak.go.id. Nurin juga meminta bantuan kepada tim dari Desa Pecatu untuk dapat menyebarluaskan informasi terkait pemadanan NIK dan NPWP kepada seluruh warga Desa Pecatu.

Perlu diketahui, setelah 31 Desember 2023, jika data NIK dan NPWP belum valid, wajib pajak orang pribadi berisiko tidak dapat menggunakan sejumlah layanan.

Sesuai dengan Pasal 6 ayat (1) PMK 112/2022, wajib pajak orang pribadi yang tidak melakukan perubahan atas data identitas berstatus belum valid hanya dapat menggunakan NPWP 15 digit hingga 31 Desember 2023 dalam layanan administrasi perpajakan dan pihak lain yang mensyaratkan NPWP.

“Dampak yang terjadi dalam hal tidak melakukan perubahan data sehingga tidak dapat diidentifikasi NPWP (NIK) … , terhadap wajib pajak tidak dapat menggunakan layanan perpajakan maupun layanan administrasi pihak lain yang mensyaratkan adanya penggunaan NPWP,” tulis DJP dalam laman resminya.

Berdasarkan pada ketentuan pada Pasal 6 ayat (2) PMK 112/2022, wajib pajak orang pribadi yang merupakan penduduk tersebut hanya dapat menggunakan layanan administrasi perpajakan dan administrasi pihak lain setelah melakukan perubahan data.

Adapun penggunaan layanan, sesuai dengan ketentuan pada Pasal 6 ayat (3) PMK 112/2022, dapat dilaksanakan jika atas perubahan data telah dilakukan pemadanan dengan data kependudukan yang dengan hasil valid.

“Dalam hal bank mensyaratkan NPWP dalam penggunaan layanan administrasinya, terhadap wajib pajak yang belum teridentifikasi NPWP (NIK)-nya karena tidak valid maka bank tidak dapat memberikan layanan administrasinya karena tidak adanya NPWP (NIK) yang tervalidasi,” imbuh DJP.

Sumber : news.ddtc.co.id

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only