Pengusaha Ini Palsukan SPT, Rugikan Negara Rp4,3 M

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengungkapkan kasus pajak yang diketahui menilap setoran pajak selama periode 2018-2019 dan membuat Surat Pemberitahuan (SPT) palsu.

Dari kasus ini, DJP melakukan penyitaan aset. Aset-aset yang disita di wilayah Tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kanwil DJP Sulselbartra dengan didampingi Tim Seksi Korwas PPNS Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Polda Sultra) di Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara. DJP mengatakan tersangka kasus pidana di bidang perpajakan itu berinisial HW

“Penyitaan dilakukan dalam rangka untuk mengamankan aset milik tersangka HW sebagai jaminan pemulihan atas kerugian pada pendapatan negara yang diakibatkan perbuatan tersangka HW serta untuk menghindari penghilangan maupun pemindahtanganan aset tersebut,” kata Plt Kepala Bidang P2Humas Kanwil DJP Sulselbartra, Alimuddin Lisaw, dikutip dari siaran pers, dikutip Jumat (11/8/2023).

Penyitaan aset pertama milik tersangka HW dilakukan oleh PPNS Kanwil DJP Sulselbartra sesuai Surat Izin Penetapan dari Pengadilan Negeri Kolaka Nomor: 89/PenPid.B-SITA/2023/PN Kka 15 Mei 2023 berupa satu bidang tanah yang terletak di Lamokato, Kolaka, Sulawesi Tenggara seluas 412 m2 dengan nilai Rp 432.000.000.

Penyitaan kedua atas aset milik tersangka HW dilakukan oleh PPNS Kanwil DJP Sulselbartra sesuai Surat Izin Penetapan dari Pengadilan Negeri Andoolo Nomor: 64/PenPid.B-SITA/2023/PN Adl 12 Juli 2023 berupa satu bidang tanah yang terletak di jalan Poros Torobulu Tinanggea, Desa Lakara, Palangga Selatan, Konawe Selatan, Provinsi Sulawesi Tenggara seluas 7.572 m2 senilai Rp 757.200.000.

Menurut Alimuddin, HW diduga melakukan tindak pidana di bidang perpajakan dengan melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf i dan/atau huruf d UU No. 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Modus yang dia gunakan adalah dengan sengaja tidak menyetorkan pajak yang telah dipungut dan/atau dengan sengaja menyampaikan Surat Pemberitahuan dan/atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap sehingga menimbulkan kerugian pada pendapatan negara dari sektor pajak sekurang-kurangnya Rp 4,3 miliar.

“DJP melalui PPNS Kanwil DJP Sulselbartra menyampaikan bahwa dalam setiap penegakan hukum perpajakan, senantiasa mengutamakan prinsip ultimum remedium dan restorative justice, yakni penegakan hukum pidana perpajakan merupakan upaya terakhir dengan lebih mengutamakan pemulihan kerugian negara untuk mewujudkan kepatuhan sukarela dan berkeadilan,” kata Alimuddin.

Alimuddin menceritakan, sebelum dilakukan penyidikan dan penyitaan terhadap tersangka HW, tim PPNS Kanwil DJP Sulselbartra telah melakukan upaya administratif berupa imbauan dan pemeriksaan pajak kepada HW.

Demikian juga saat penyidikan berlangsung, tim PPNS Kanwil DJP Sulselbartra tetap memberikan kesempatan kepada tersangka untuk mengajukan permohonan penghentian proses penyidikan dengan membayar kerugian pada pendapatan negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ditambah sanksi administratif sesuai ketentuan Pasal 44B ayat (2) huruf b UU KUP.

Setelah dua upaya itu dilakukan dan tak membuahkan hasil, Kepala Kanwil DJP Sulselbartra Arridel Mindra memutuskan untuk mengambil langkah penyitaan aset.

Alimuddin mengatakan tindakan penyitaan aset milik tersangka ini merupakan komitmen DJP untuk bertindak tegas dalam menjalankan aturan terhadap wajib pajak yang dengan sengaja melakukan tindak pidana di bidang perpajakan dan diharapkan dapat menimbulkan efek jera bagi wajib pajak lain.

Sumber : www.cnbcindonesia.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only