DJP: Jika NIK Tidak Valid, Bukti Potong Pajak Tidak Dapat Diterbitkan

Ditjen Pajak (DJP) menegaskan jika Nomor Induk Kependudukan (NIK) lawan transaksi tidak valid, bukti potong pajak penghasilan (PPh) tidak dapat diterbitkan.

Penegasan dari DJP tersebut untuk menjawab pertanyaan mengenai pemotongan/pemungutan PPh sampai dengan 31 Desember 2023 terhadap lawan transaksi yang mempunyai NIK tetapi menggunakan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) 000.

DJP mengatakan dengan berlakunya UU HPP dan PMK 112/2022, NIK berlaku juga sebagai NPWP. Sebagai konsekuensinya, pemotongan/pemungutan PPh hingga 31 Desember 2023 menggunakan tarif normal sepanjang NIK yang diberikan oleh pihak terpungut/terpotong telah valid.

“JIka NIK tidak valid maka bukti pungut atau pemotongan PPh tidak akan dapat diterbikan oleh pihak pemotong, bukan dengan skema bukti potong/bukti pungut terbit dengan tarif lebih tinggi 20% atau 100%,” tulis DJP dalam laman resminya, dikutip pada Rabu (16/8/2023).

DJP kembali mengingatkan jika tidak dilakukan pemotongan atau pemungutan PPh maka pihak pemotong/pemungut dapat dikenakan sanksi. Oleh karena itu, DJP mengharapkan dukungan pemotong/pemungut untuk mendorong pihak lawan transaksi menyampaikan NIK yang valid.

“Untuk melakukan pengecekan NIK yang sudah valid menjadi NPWP 16 digit dapat melalui layanan pemadanan yang telah disediakan DJP,” imbuh DJP.

Sebagai informasi kembali, sesuai dengan PMK 112/2022, format baru NPWP ada 3. Pertama, untuk wajib pajak orang pribadi yang merupakan penduduk menggunakan NIK. Penduduk adalah warga negara Indonesia (WNI) dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia.

Kedua, bagi wajib pajak orang pribadi bukan penduduk, wajib pajak badan, dan wajib pajak instansi pemerintah menggunakan NPWP format 16 digit. Ketiga, bagi wajib pajak cabang menggunakan NITKU.

Sumber : ddtc.co.id

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only