Nikel RI Sering Diusik Dunia, Ini Alasannya..

Pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) tetap berkomitmen menggenjot program hilirisasi pertambangan mineral di dalam negeri. Sekalipun program ini mendapat serangan dari berbagai pihak seperti Uni Eropa, Amerika Serikat (AS), hingga Dana Moneter Internasional (IMF).

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Panjaitan menilai tidak ada negara maju di dunia ini yang mau melihat negara berkembang naik kelas menjadi negara maju. Ini menyusul program hilirisasi di dalam negeri yang tengah mendapat jegalan dari Eropa.

Oleh karena itu, Indonesia harus berjuang sendiri untuk tumbuh menjadi negara maju. Mengingat, Indonesia tidak bisa bergantung kepada siapapun.

So you have to do it by yourself atau kau jadi budak mereka terus. Berkelahi aja kalian semua, kita akan jadi budak mereka. Jadi kita harus kompak. Bahwa kita kurang yes, tidak ada yang sempurna siapapun Presiden pasti ada kurangnya. Kalau mau sempurna ko ke sorga aja,” kata Luhut dalam dalam acara Economic Update CNBC Indonesia, dikutip, Senin (21/8/2023).

Sementara, Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia menyebut, program hilirisasi yang digencarkan pemerintah telah membuahkan hasil. Dimana sejak larangan ekspor bijih nikel diberlakukan sejak 2020 lalu, telah berdampak pada perekonomian RI.

“Hilirisasi nikel, ekspor nikel kita 2017-2018 hanya US$ 3,3 miliar, begitu stop ekspor, hilirisasi pada 2022 hampir US$ 30 miliar, naik sepuluh kali lipat,” jelas Bahlil dalam konferensi pers beberapa waktu lalu.

Dari sisi neraca perdagangan juga terjadi perbaikan, dimana 25 bulan berturut-turut Indonesia selalu mengalami surplus. Khususnya dengan China yang merupakan mitra dagang utama Indonesia. Pada 2018, neraca dagang RI dengan China defisit sebesar US$ 18,4 miliar.

Namun seiring dengan penerapan hilirisasi, defisit neraca perdagangan RI dengan China turun menjadi US$ 1,6 miliar pada 2022, bahkan menjadi surplus sebesar US$ 1,2 miliar pada kuartal I-2023.

“Ini akibat hilirisasi dan mendorong ekspor kita tidak lagi berbentuk komoditas mentah, tapi berbentuk setengah jadi dan barang jadi,” tutur Bahlil.

Bahlil mengakui dalam konteks penerimaan negara untuk pajak ekspor komoditas, memang terjadi pengurangan sejak kebijakan larangan ekspor diterapkan.

Namun, ketika hilirisasi dilakukan, pemerintah mengantongi penambahan pendapatan dari sisi pajak penghasilan (PPh) badan, pajak pertambahan nilai (PPN), serta PPh pasal 21 dari tenaga kerja. Serta, meningkatnya lapangan pekerjaan.

Kementerian Investasi mencatat, sejak diberlakukan kebijakan hilirisasi, pertumbuhan penciptaan tenaga kerja rata-rata pada sektor hilirisasi tiap tahun mencapai angka 26,9% dalam empat tahun terakhir.

Begitu juga dari sisi pendapatan negara, ikut mencapai target di dua tahun terakhir. Pada 2021, pendapatan negara mencapai Rp 2.003,1 triliun atau 114,9% dari target, dan di 2022 mencapai Rp 2.626,4 triliun atau 115,9% dari target.

“Yang tahu pendapatan negara tercapai bertambah atau tidak, itu bukan IMF, tapi kita, pemerintah Republik Indonesia,” tegas Bahlil.

Seperti diketahui, kebijakan hilirisasi industri yang saat ini digenjot pemerintahan Jokowi rupanya mendapat tantangan yang cukup serius. Selain digugat di WTO oleh Uni Eropa, Dana Moneter Internasional (IMF) juga meminta pemerintah Indonesia tidak memperluas kebijakan larangan ekspor mineral mentah khususnya nikel untuk program hilirisasi.

IMF meminta kepada Presiden Jokowi untuk mempertimbangkan pelonggaran pembatasan ekspor nikel dan komoditas lainnya. Pasalnya, IMF berpendapat kebijakan larangan ekspor nikel bisa menimbulkan kerugian bagi penerimaan negara yakni RI dan berdampak negatif bagi negara lain

Permintaan tersebut mereka sampaikan dalam IMF Executive Board Concludes 2023 Article IV Consultation with Indonesia yang dikeluarkan Minggu (25/6/2023).

Selain kedua isu tersebut, produk nikel Indonesia melalui hasil hilirisasi juga dikucilkan Amerika Serikat (AS). Dikucilkan dalam arti tidak masuk dalam pemberian insentif hijau yang tertuang dalam Undang-Undang (UU) Pengurangan Inflasi atau Inflation Reduction Act (IRA) AS.

Melalui IRA, AS diketahui bakal memberikan kredit pajak atas pembelian mobil listrik. Undang-undang ini mencakup US$ 370 miliar dalam subsidi untuk teknologi energi bersih.

Namun demikian, insentif ini dikhawatirkan tidak berlaku atas mobil listrik dengan baterai yang mengandung komponen nikel dari Indonesia. Alasannya, Indonesia belum memiliki perjanjian perdagangan bebas dengan AS.

Sumber : www.cnbcindonesia.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only