Optimalisasi Rasio Pajak: Kerjasama Strategis DJP dan Pemda

Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan pemerintah pusat dan daerah perlu sama-sama berupaya meningkatkan rasio pajak guna mendukung upaya Indonesia menjadi negara maju.

Mengapa Rasio Pajak Indonesia Perlu Ditingkatkan

Suryo menceritakan kebanyakan negara peers memiliki rasio pajak pusat dan daerah sebesar 16%. Namun, rasio pajak Indonesia tercatat masih berada di bawah 12%. Akibat pandemi Covid-19, rasio pajak Indonesia tertekan ke level 10%.

Strategi Kerjasama antara DJP dan Pemda

Berkaca pada fakta tersebut, Suryo mengatakan sesungguhnya terdapat ruang bagi DJP dan pemda untuk meningkatkan penerimaan pajak. “Masih banyak ceruk penerimaan negara yang bisa kita kumpulkan baik pajak pusat maupun pajak daerah,” ujar Suryo dalam Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama Optimalisasi Pemungutan Pajak Pusat dan Daerah DJP-DJPK-Pemda, Selasa (22/8/2023).

Langkah-langkah Optimalisasi Penerimaan Pajak

Menurut Suryo, DJP bersama pemda perlu bekerja sama lewat pertukaran data dan pengawasan bersama. Hal ini dapat dilakukan mengingat DJP dan pemda mengawasi subjek pajak yang sama meski jenis pajak yang dipungut berbeda.

Contoh, pelaku usaha hotel adalah subjek pajak bagi DJP dan juga subjek pajak bagi pemda. Bila data dari DJP dan pemda menunjukkan adanya kekurangan pembayaran pajak, kedua pihak bisa melakukan penagihan bersama.

Ekspansi Kerjasama Pajak dengan Pemda di Indonesia

Berdasarkan perjanjian kerja sama yang telah ditandatangani oleh DJP dan pemda pada tahun-tahun sebelumnya, Suryo mengatakan DJP telah bekerja sama secara intens untuk melakukan penggalian potensi bersama 207 pemda.

Lebih lanjut, Suryo mengatakan DJP juga telah melaksanakan pengawasan bersama dengan pemda atas 8.277 wajib pajak, utamanya wajib pajak hotel dan restoran.

Untuk diketahui, DJP dan Ditjen Perimbangan Keuangan (DJPK) menandatangani perjanjian kerja sama optimalisasi pemungutan pajak pusat dan daerah dengan 113 pemda pada hari ini.

Dengan penandatanganan pada hari ini, jumlah pemda yang menjalin kerja sama optimalisasi pajak dengan pemerintah pusat bertambah dari 254 pemda menjadi sebanyak 367 pemda. Dengan demikian, hanya tersisa 179 pemda yang belum memiliki kerja sama dengan DJP dan DJPK.

Sumber: ddtc.co.id

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only