Ramai Insentif Pajak Tahun Pemilu, Alokasi Belanja Perpajakan Rp 374 T

Pemerintah akan menggulirkan beragam insentif pajak pada tahun depan. Total alokasi belanja perpajakan dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau RAPBN 2024 mencapai Rp 374,5 triliun.

Mengutip Buku II Nota Keuangan RAPBN 2024, total alokasi belanja perpajakan pada tahun depan naik dibandingkan proyeksi tahun ini yang mencapai Rp 352,8 triliun. Belanja perpajakan merupakan estimasi penerimaan yang hilang atau berkurang akibat stimulus atau insentif perpajakan yang diberikan pemerintah untuk mendukung perekonomian. 

“Belanja perpajakan didesain dengan mempertimbangkan kebutuhan masing-masing sektor dalam mendorong perekonomian, antara lain sebagai faktor pendorong investasi, peningkatan riset dan inovasi, pengembangan SDM, dan penguatan UMKM, ” demikian tertulis dalam dokumen tersebut, dikutip Rabu (23/8).

Alokasi belanja perpajakan pemerintah terus meningkat sejak 2020. Alokasinya naik dari Rp 246,5 triliun pada 2020 menjadi Rp 310 triliun pada 2021, Rp 323,5 triliun pada 2022,  serta diperkirakan mencapai Rp 352,8 triliun pada 2023, dan Rp 374,5 triliun pada 2024.

Berdasarkan jenis pajaknya, nilai belanja perpajakan masih didominasi oleh pajak pertambahan nilai atau PPN dan pajak penjaualan barang mewah atau PPnBM. Total kedua jenis belanja perpajakan tersebut mencapai Rp 192,81 triliun atau 59,6% dari alokasinya perpajakan. 

Dari total estimasi nilai belanja perpajakan jenis PPN dan PPnBM, sebesar 25,4% berasal dari pengecualian pengusaha kena pajak bagi UMKM, sedangkan sebesar 20% merupakan PPN yang dibebaskan atas barang kebutuhan pokok. 

Berikut alokasi belanja perpajakan berdasarkan jenis pajaknya secara lengkap:

Adapun porsi paling besar belanja perpajakan dalam bentuk PPh yakni sebesar 18% berasal dari pengecualian atas penghasilan tertentu BPJS dan sebesar 13,9% berasal dari insentif PPh untuk UMKM. 

Belanja perpajakan PPh juga meningkat karena fasilitas pembebasan PPh atas dividen yang diterima oleh Wajib Pajak Dalam Negeri atau WPDBN sesuai dengan amanat Undang-undang Harminisasi Peraturan Perpajakan atau UU HPP. 

Sementara berdasarkan sektornya, pemerintah paling banyak kehilangan potensi penerimaan pajak karena insentif di sektor industri pengolahan yang diperkirakan mencapai Rp 88,6 triliun dan pertanian mencapai Rp 50,3 triliun pada tahun depan. 

Adapun berdasarkan tujuannya, hampir separuh perkiraan belanja perpajakan pada tahun depan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Totalnya mencapai Rp 184,8 triliun, meningkat dibandingkan perkiraan tahun ini Rp 175,7 triliun.Belanja perpajakan dengan tujuan terbesar kedua adalah untuk mengembangkan UMKM dengan perkiraan mencapai Rp 79,5 triliun.

Berikut empat Belanja perpajakan yang digelontorkan pemerintah memiliki empat tujuan utama, yakni:

  1. Meningkatkan iklim investasi
  2. Mendukung dunia bisnis
  3. Mengembangkan UMKM
  4. Meningkatkan kesejahteraan masyarakat

Sumber : katadata.co.id

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only