Restitusi Pajak Hingga Akhir Juli Turun 3,56%

DIREKTORAT Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu) mencatat realisasi pengembalian pajak atau restitusi pajak hingga akhir Juli 2023 mencapai Rp 120,15 triliun. Angka itu turun 3,56% dibandingkan periode yang sama tahun lalu sebesar Rp 124,59 triliun.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Kemkeu, Dwi Astuti mengatakan, angka tersebut didominasi restitusi pajak pertambahan nilai (PPN) dalam negeri sebesar Rp 96,83 triliun, tumbuh 6,78% year on year (yoy). Selain itu, restitusi pajak penghasilan (PPh) Pasal 25/29 Rp 20,25 triliun, turun 30,81% yoy.

Sementara rincian realisasi restitusi menurut sumbernya didominasi oleh restitusi dipercepat, yaitu Rp 62,09 triliun atau tumbuh 20,63% yoy. Sedangkan restitusi dari upaya hukum tercatat sebesar Rp 13,51 triliun atau menurun 24,6% yoy. Pun, restitusi normal tercatat Rp 44,53 triliun atau turun 19,32% dari periode yang sama tahun sebelumnya sebesar Rp 55,20 triliun.

Sumber : Harian Kontan Selasa 29 Agustus 2023 Halaman 2

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only