Selandia Baru Bakal Kenakan Pajak Digital pada 2025

Selandia Baru akan memperkenalkan undang-undang pajak layanan digital pada perusahaan multinasional besar mulai 2025. Hal ini dilakukan setelah pembicaraan mengenai penerapan pajak secara global tidak mencapai konsensus di Organisasi untuk Kerjasama Ekonomi dan Pembangunan (OECD).

Lebih dari 140 negara seharusnya mulai menerapkan kesepakatan yang merombak aturan berlaku puluhan tahun. Yakni tentang bagaimana pemerintah mengenakan pajak kepada perusahaan multinasional yang secara luas dianggap sudah ketinggalan zaman karena raksasa digital seperti Apple atau Amazon dapat membukukan keuntungan di negara-negara dengan pajak rendah.

Namun usulan tersebut ditolak bulan lalu setelah negara-negara yang menerapkan pajak layanan digital, kecuali Kanada, setuju untuk menunda penerapannya setidaknya selama satu tahun lagi.

“Meskipun kami akan terus berupaya mendukung perjanjian multilateral, kami tidak siap menunggu sampai saat itu tiba untuk mengetahuinya,” kata Menteri Keuangan Selandia Baru Grant Robertson dikutip dari Channel News Asia, Selasa, 29 Agustus 2023.

“Kami rasa tidak adil jika setiap hari warga Kiwi membayar pajak secara adil, namun tidak ada kewajiban pajak bagi perusahaan multinasional besar,” tegas dia.

Pajak layanan digital yang diusulkan akan menargetkan bisnis multinasional yang memperoleh pendapatan dari pengguna platform media sosial, mesin pencari, dan pasar online di Selandia Baru.

Potensi penerimaan pajak

Pajak tersebut akan dibayarkan oleh bisnis yang menghasilkan lebih dari USD812 juta per tahun dari layanan digital global dan lebih dari 3,5 juta dolar New Zealand per tahun dari layanan digital yang diberikan kepada pengguna di Selandia Baru. Proyek ini diharapkan menghasilkan 222 juta dolar New Zealand selama empat tahun.

Pajak tersebut akan diterapkan sebesar tiga persen terhadap pendapatan kotor layanan digital Selandia Baru yang dikenakan pajak, tarif serupa yang diterapkan oleh negara-negara serupa seperti Prancis dan Inggris. RUU tersebut akan diajukan ke parlemen pada Kamis.

Sumber: medcom.id

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only