Agar Optimal Beri Layanan Publik, Negara Butuh Tax Ratio 14,5 Persen

Ditjen Pajak (DJP) mengungkapkan suatu negara memerlukan tax ratio setidaknya sebesar 14,5% agar negara tersebut bisa memberikan pelayanan publik dan memenuhi kebutuhan pembangunannya.

Direktur Transformasi Proses Bisnis DJP Imam Arifin mengatakan saat ini tax ratio Indonesia masih sekitar 10%. Dengan demikian, Indonesia masih memiliki PR untuk mencari tambahan penerimaan sebesar 4,5% dari PDB.

“Di Eropa ada beberapa negara yang tax ratio-nya di atas 30%. Ini menggambarkan peran pemerintah dalam merealokasikan resources di dalam negara itu tinggi. Kita masih 10%, tantangan kita ingin meningkatkan tax ratio paling tidak 14,5%,” ujar Arifin dalam webinar bertajuk Pajakku Untuk Negeri yang digelar oleh Pusdiklat Pajak, Selasa (29/8/2023).

Guna meningkatkan tax ratio menjadi setidaknya sebesar 14,5% atau lebih tinggi, Arifin mengatakan pemerintah melalui Kementerian Keuangan senantiasa memperbaiki regulasi dan meningkatkan kualitas pelayanan.

Sebagai contoh, baru-baru ini DJP telah memberikan fasilitas restitusi dipercepat bagi wajib pajak orang pribadi yang menyampaikan SPT Tahunan berstatus lebih bayar dengan nilai maksimal Rp100 juta.

“Harapan ke depan, services-services seperti ini akan terus diperbanyak,” ujar Arifin.

Mekanisme pendaftaran juga akan dipermudah seiring dengan implementasi nomor induk kependudukan (NIK) sebagai nomor pokok wajib pajak (NPWP) yang bakal berlaku penuh mulai tahun depan.

“Tujuan utama dari reformasi perpajakan adalah menaikkan tax ratio tadi. Memastikan orang yang seharusnya membayar itu membayar. Memastikan orang yang punya tambahan penghasilan yang datanya tidak ter-cover itu bisa masuk,” ujar Arifin.

Sumber : news.ddtc.co.id

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only