Fitur Prepopulated Data Dioptimalkan, Lapor SPT Tahunan Makin Gampang

Kementerian Keuangan menyatakan pembaruan sistem inti administrasi perpajakan (PSIAP) atau coretax administration system (CTAS) bakal memberikan manfaat bagi wajib pajak.

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal mengatakan sejalan dengan implementasi PSIAP, fitur prepopulated data bakal makin banyak digunakan. Dengan fitur ini, wajib pajak nantinya akan lebih mudah menyampaikan SPT Tahunan.

“Sepanjang datanya bisa masuk, kita bisa membuatkan SPT Bapak-Ibu semuanya. Tinggal dilihat saja, SPT saya cocok atau tidak, kalau cocok tinggal send,” katanya, dikutip pada Rabu (30/8/2023).

Yon mengatakan fitur prepopulated data adalah sistem penyediaan data berdasarkan database yang telah dimiliki otoritas sebelumnya. Misalnya untuk pengisian SPT Tahunan, prepopulated data dapat bersumber dari bukti potong yang telah dilaporkan pemotong pajak.

Sebetulnya, Ditjen Pajak (DJP) telah menggunakan fitur prepopulated data sejak beberapa tahun lalu. Ke depan, fitur ini bakal makin dioptimalkan sehingga penyampaian SPT Tahunan di Indonesia bisa semudah di negara lain.

Yon menyebut fitur prepopulated data akan memudahkan wajib pajak karena tinggal mencocokkan kebenaran data sebelum men-submit. Namun, wajib pajak tetap perlu mengecek kembali prepopulated data saat mengisi SPT Tahunan untuk memastikan seluruh datanya benar.

Menurut fitur prepopulated data sangat cocok digunakan untuk wajib pajak orang pribadi karyawan. Sistem DJP bahkan dapat mengolah data untuk wajib pajak yang bekerja pada lebih dari 1 pemberi kerja.

“Kalau 1 atau 2 pemberi kerja relatively oke, tetapi kalau 1 pemberi kerja tetapi punya objekan di luar, ini kadangkala informasinya kalau self employee harus diinformasikan sendiri,” ujarnya.

Sejalan dengan PSIAP, DJP juga mengembangkan aplikasi taxpayer account management (TAM) sebagai salah satu dari 21 proses bisnis utama DJP yang bakal diintegrasikan.

Sebagaimana diatur dalam PER-46/PJ/2015, taxpayer account merupakan aplikasi yang digunakan oleh wajib pajak untuk mengakses data perpajakannya sendiri seperti riwayat aktivitas pembayaran pajak, riwayat aktivitas pelaporan SPT, utang pajak, atau piutang pajak.

DJP mengembangkan aplikasi taxpayer account untuk mempermudah wajib pajak dalam memenuhi hak dan kewajiban perpajakannya yang bersifat self assessment. Aplikasi ini juga akan memiliki fitur tax clearance yang dapat dipakai oleh pegawai DJP atau wajib pajak untuk memeriksa tunggakan pajak wajib pajak.

Apabila telah diluncurkan, aplikasi taxpayer account akan menjadi sarana interaksi antara wajib pajak dan DJP yang dilakukan secara digital.

Sumber: news.ddtc.co.id

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only