Sri Mulyani Terbitkan Peraturan Baru Pajak Soal SKP dan STP

Menteri keuangan menerbitkan peraturan baru berupa PMK 80/2023. Peraturan yang memuat tata cara penerbitan surat ketetapan pajak (SKP) dan surat tagihan pajak (STP) tersebut menjadi salah satu bahasan media nasional pada hari ini, Senin (4/9/2023).

Melalui PMK 80/2023, pemerintah mengatur kembali tata cara penerbitan SKP dan STP. Pengaturan kembali tersebut di antaranya berupa simplifikasi pengaturan SKP dan STP menjadi 1 PMK, termasuk SKP dan STP pajak bumi dan bangunan (PBB).

“Tata cara penerbitan SKP dan STP, termasuk SKP dan STP di bidang PBB, saat ini diatur dalam beberapa peraturan di bidang perpajakan sehingga perlu dilakukan simplifikasi dengan mengaturnya dalam satu peraturan menteri keuangan,” demikian bunyi salah satu pertimbangan PMK 80/2023, dikutip pada Jumat (1/09/2023).

Selain memadukan peraturan SKP dan STP, PMK 80/2023 juga mengatur ketentuan mengenai SKP dan STP untuk bea meterai dan pajak karbon. Adapun ketentuan mengenai SKP dan STP bea materai serta pajak karbon belum diatur pada peraturan terdahulu.

Adapun PMK 80/2023 mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yakni 24 Agustus 2023. Berlakunya PMK 80/2023 akan mencabut sejumlah peraturan terdahulu.

Selain mengenai peraturan baru SKP dan STP, ada pula ulasan terkait dengan rencana penyelenggaraan ujian sertifikasi konsultan pajak (USKP). Kemudian, ada juga bahasan tentang rencana penerbitan aturan turunan UU HPP.

SKP Kurang Bayar Bea Meterai dan Pajak Karbon

Melalui PMK 80/2023, otoritas mempertegas penerbitan SKP kurang bayar dan STP atas kekurangan pembayaran bea meterai dan pajak karbon.

Pada Pasal 7 ayat (2) PMK 80/2023, dijelaskan kekurangan pembayaran pajak dapat timbul akibat kurang pungut/setor oleh pemungut bea meterai serta akibat pihak yang terutang tidak/kurang membayar bea meterai yang terutang.

Kekurangan pembayaran pajak juga dapat ditimbulkan akibat pemungut pajak karbon tidak/kurang memungut ataupun tidak/kurang menyetor pajak karbon serta akibat wajib pajak melakukan aktivitas yang menghasilkan emisi karbon tetapi tidak/kurang membayar pajak karbon yang terutang. (DDTCNews)

STP terkait dengan Bea Meterai dan Pajak Karbon

Pada Pasal 17 ayat (2) PMK 80/2023 juga ditegaskan mengenai penerbitan STP atas wajib pajak yang dikenai sanksi bunga atau denda terkait dengan bea meterai dan pajak karbon.

STP diterbitkan terhadap pemungut bea meterai atau pajak karbon yang terlambat menyetorkan, tidak/terlambat melaporkan pemungutan dan penyetoran, ataupun membetulkan SPT Masa yang mengakibatkan bea meterai atau pajak karbon yang terutang menjadi lebih besar.

Selain itu, STP juga diterbitkan terhadap wajib pajak penghasil emisi karbon yang terlambat menyetorkan, tidak/terlambat melaporkan SPT Tahunan, ataupun melakukan pembetulan SPT Tahunan yang mengakibatkan pajak karbon yang terutang menjadi lebih besar. (DDTCNews)

Pelaksanaan USKP pada 2023

Ujian sertifikasi konsultan pajak (USKP) akan akan diselenggarakan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui Pusat Pembinaan Profesi Keuangan (PPPK). Untuk tahun ini, rencananya, USKP akan digelar pada November 2023.

“Kami mengejar supaya paling tidak tahun ini harus ada USKP. Kami sepakat bahwa akhir November ada ujian,” ujar Anggota Komite Pengarah Panitia Penyelenggara Sertifikasi Konsultan Pajak Ruston Tambunan. (DDTCNews)

Aturan Turunan UU HPP

Pemerintah mengaku telah menerbitkan 5 aturan turunan UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) pada semester I/2023.

“Selanjutnya pada semester II/2023, pemerintah merencanakan untuk menerbitkan 10 aturan turunan UU HPP,” ungkap pemerintah dalam Jawaban Pemerintah Atas Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi DPR Terhadap RAPBN 2024. (DDTCNews)

Tarif Bunga Dasar Penghitungan Sanksi dan Imbalan September 2023

Kemenkeu menetapkan tarif bunga per bulan yang menjadi dasar penghitungan sanksi administrasi berupa bunga dan pemberian imbalan bunga untuk periode 1 September 2023 hingga 30 September 2023.

Penetapan tarif bunga per bulan diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan No.44/KM.10/2023. Terdapat 5 tarif bunga per bulan untuk sanksi administrasi, yaitu mulai dari 0,53% sampai dengan 2,20%.

BMTP Sirop Fruktosa

Pemerintah memutuskan untuk menambah daftar negara asal impor produk sirop fruktosa yang dikenakan bea masuk tindakan pengamanan (BMTP) atau safeguard.

Melalui PMK 81/2023, pemerintah merevisi PMK 126/2020 perihal pengenaan BMTP atas sirop fruktosa berdasarkan penelitian Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI). Impor sirop fruktosa asal Turki, Korea Selatan, dan Thailand dilaporkan meningkat sehingga dikenakan BMTP.

“Sesuai dengan hasil evaluasi KPPI terhadap perkembangan volume impor produk sirop fruktosa pada Oktober 2021 hingga September 2022, terjadi kenaikan pangsa impor dari Turki, Korea Selatan, dan Thailand,” bunyi pertimbangan PMK 81/2023.

Sumber: news.ddtc.co.id

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only