Bapenda Batam buka layanan pendaftaran nomor objek pajak

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Batam membuka layanan pendaftaran nomor objek pajak (NOP) sebagai salah satu upaya mengoptimalkan capaian pajak asli daerah (PAD).

Kepala Bapenda Kota Batam Raja Azmansyah di Batam, Senin mengatakan NOP merupakan syarat untuk membayar pajak bumi bangunan, perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).

Namun hingga saat ini masih pemilik bangunan yang belum mengantongi NOP, sehingga belum bisa membayarkan pajak.

“Mereka yang mendapatkan penerbitan sertifikat dari program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) milik Kementerian ATR/BPN,” kata Raja.

Ia menambahkan ada juga wilayah yang baru keluar penetapan lokasi (PL), sehingga untuk mendata ini pihaknya akan membuka layanan sebagai upaya jemput bola, dan optimalisasi capaian pajak daerah.

“Kalau jumlah berapa objek pajak yang belum punya NOP kami belum sempat survei. Sebenarnya sebagian wilayah kampung tua sudah, namun ada yang belum. Ini yang akan kami segerakan,” ujar dia.

Lebih lanjut, Raja menyampaikan untuk memenuhi layanan perpajakan, Bapenda akan menggunakan bus Sarana Informasi Bus Interaksi Pajak (Si Bijak) untuk menjangkau lokasi, sehingga memudahkan bagi warga yang ingin mengurus NOP.

“Warga nantinya cukup membawa surat-surat terkait objek pajak yang dimiliki, misalnya sertifikat tanah yang sudah dikeluarkan BPN Kota Batam sebagai bukti legalitas objek pajak,” kata dia.

Ia mengatakan pada tahun ini PBB-P2 ditargetkan sebesar Rp258 miliar, dan sudah terealisasi mencapai 70 persen atau Rp182 miliar.

Menurut dia, dengan adanya optimalisasi layanan ini, bisa mendongkrak penerimaan pajak daerah dari PBB-P2.

Sumber: antaranews.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only