WP Tak Bisa Upload Faktur Pajak, DJP Ingatkan Soal Masa Berlaku Sertel

Petugas dari Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Pinrang memberikan asistensi kepada wajib pajak terkait dengan kendala yang dihadapinya saat akan mengunggah faktur pajak.

Rahma, seorang direktur perusahaan multimedia yang berdomisili di Kabupaten Pinrang, mengaku dirinya menghadapi kendala saat hendak mengunggah faktur pajak. Menurutnya, status faktur pajak tersebut juga sudah siap approve.

“Saat ingin menyalakan uploader di manajemen upload, tetapi muncul keterangan eror,” katanya seperti dikutip dari situs web DJP, Selasa (5/9/2023).

Petugas dari KP2KP Pinrang Aisyah kemudian mencoba menjalankan uploader di aplikasi e-faktur berbasis dekstop milik Rahma. Ternyata, terdapat kode eror ETAX-40001 dengan keterangan bahwa terdapat kendala internet saat mencoba menjalankan uploader.

Petugas lantas memastikan kondisi jaringan internet dan sertifikat elektronik. Dia menemukan bahwa sertifikat elektronik (sertel) wajib pajak ternyata sudah habis masa berlakunya.

“Sertifikat elektronik harus diperpanjang. Setelah mendapatkan sertifikat elektronik yang baru, wajib pajak harus memasukkan sertifikat elektronik baru tersebut dalam menu Referensi, submenu Sertifikat Elektronik,” jelas Aisyah.

Wajib pajak pun lantas melaksanakan instruksi petugas. Dia membuka menu Referensi, submenu Sertifikat Elektronik, lalu memasukkan sertifikat elektronik beserta passphrase. Setelah itu, wajib pajak mencoba mengunggah faktur perusahaannya dan berhasil.

“Sertifikat elektronik harus diperpanjang setiap 2 tahun sekali, mengingat masa daluwarsa sertifikat elektronik hanya 2 tahun,” ujar Aisyah.

Sumber: news.ddtc.co.id

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only