Komite DPR Ini Sepakat Turunkan Tarif Pajak Transaksi Saham

Komite Keuangan DPR menyetujui RUU Promosi Efisiensi Pasar Modal yang turut mengusulkan penurunan tarif pajak penghasilan (PPh) atas transaksi penjualan saham di bursa efek, dari 0,6% menjadi hanya 0,1%.

Ketua Komite Keuangan DPR Jose Salceda mengatakan penurunan tarif PPh diperlukan untuk mendorong pendalaman pasar modal. Menurutnya, strategi ini juga diharapkan mampu meningkatkan daya saing pasar modal Filipina di antara negara Asean lainnya.

“Vietnam dan Indonesia hanya mengenakan pajak 0,1%, sedangkan negara tetangga lainnya mengecualikan penjualan saham dari pengenaan pajak. Hal ini membuat pasar obligasi dan ekuitas Filipina tetap kecil dibandingkan negara-negara lain di kawasan,” katanya, dikutip pada Kamis (7/9/2023).

Salceda mengatakan RUU Promosi Efisiensi Pasar Modal akan menjadi bagian dari upaya pemerintah menciptakan pasar modal Filipina lebih dalam, likuid, dan kompetitif. Pasalnya, tarif PPh atas transaksi saham di Filipina masih menjadi yang tertinggi di Asean.

Dia menyebut Bursa Efek Filipina juga hanya memiliki 283 perusahaan terdaftar, sementara bursa saham di negara lain di kawasan memiliki antara 425 dan 963 perusahaan terdaftar. Melalui penurunan tarif pajak, dia berharap makin banyak perusahaan yang mencari pendanaan dari pasar modal melalui initial public offering (IPO).

“RUU akan menyederhanakan sistem perpajakannya, karena perbedaan tarif pajak pada perdagangan saham di dalam dan luar negeri akan dihilangkan,” ujarnya.

Direktur Utama Bursa Efek Filipina Ramon S. Monzon mengatakan volume perdagangan saat ini harus ditingkatkan lebih dari 3 kali lipat untuk mengompensasi hilangnya pendapatan akibat pengenaan PPh atas transaksi saham. Menurutnya, pengenaan pajak tinggi juga membuat perdagangan saham di Filipina cenderung lesu.

Dia lantas memaparkan di negara-negara seperti Taiwan dan Korea Selatan, telah terjadi peningkatan volume pasar saham setelah pemerintah mengurangi tarif PPh atas transaksi saham.

Dilansir bworldonline.com, RUU Promosi Efisiensi Pasar Modal turut mengusulkan penghapusan pajak sebesar 7% atas keuntungan perdagangan bersih oleh bank dan lembaga keuangan, serta mengurangi pajak atas dividen bagi investor luar negeri dari 25% menjadi 10%.

Sumber: news.ddtc.co.id

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only