Kartu NPWP Hilang, Harus Urus ke Kantor Pajak?

Kepemilikan kartu fisik Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) terkadang diperlukan untuk beberapa hal yang sifatnya administratif. Karenanya, tidak jarang jika di antara kita menyimpan kartu fisik NPWP di dompet. Jika kartu NPWP hilang pun, kita akan cepat-cepat mengurusnya.

Lantas, apakah perlu ke kantor pajak jika kartu fisik NPWP hilang? Benar. Jika benar-benar membutuhkan kartu pengganti, wajib pajak perlu datang ke kantor pajak terdekat.

“Begitu sampai di sana, wajib pajak bisa mengisi formulir cetak ulang kartu NPWP dan melampirkan e-KTP. Setelahnya, kantor pajak akan langsung mencetak kartu fisik NPWP,” tulis akun resmi Ditjen Pajak (DJP), dikutip pada Sabtu (9/9/2023).

Namun, jika ternyata kartu fisik tidak terlalu dibutuhkan, wajib pajak sebenarnya bisa menyimpan kartu NPWP elektronik. NPWP elektronik ini memiliki kedudukan yang sama dengan kartu fisik NPWP.

“Kalau Anda menganut aliran tidak menyimpan banyak kartu di dompet maka Anda bisa menggunakan NPWP elektronik yang tersedia di pajak.go.id dan aplikasi M-Pajak,” kata DJP.

Terakhir, ada opsi yang lebih sederhana. Wajib pajak bisa menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai NPWP. Namun, untuk memanfaatkan NIK sebagai NPWP, wajib pajak perlu melakukan pemadanan NIK dan NPWP.

Sejak Mei 2023, DJP membuka saluran khusus guna memfasilitasi pihak lain untuk melakukan pemadanan NIK sebagai NPWP.

Sebagaimana diatur dalam PMK 112/2022, pihak-pihak seperti kementerian dan lembaga (K/L), lembaga keuangan, dan pihak lainnya yang selama ini mensyaratkan NPWP dalam memberikan layanan administrasi juga harus menggunakan NIK sebagai NPWP.

Layanan pemadanan dapat diakses secara elektronik melalui laman pajak.go.id dan portalnpwp.pajak.go.id.

Sumber: ddtc.co.id

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only