Bisa Ganti Faktur Pajak, Sepanjang SPT Masa PPN Belum Diperiksa

Ditjen Pajak (DJP) menegaskan pembuatan faktur pajak pengganti tetap dapat dilakukan.

Sesuai dengan ketentuan Pasal 24 ayat (2) PER-03/PJ/2022, pembuatan faktur pajak pengganti dapat dilakukan sepanjang terhadap SPT Masa PPN masa pajak dilaporkannya faktur pajak yang diganti masih dapat disampaikan atau dilakukan pembetulan sesuai dengan ketentuan di bidang perpajakan.

“Jadi, sepanjang SPT Masa PPN yang dilaporkan tersebut belum dilakukan tindakan pemeriksaan maka dapat dilakukan penggantian faktur pajak. Namun, apabila sudah dilakukan tindakan pemeriksaan maka tidak dapat dilakukan penggantian faktur pajak,” tulis Kring Pajak di Twitter.

Pengusaha kena pajak (PKP) dapat melakukan pembetulan atau penggantian faktur pajak yang salah dalam pengisian atau penulisan sehingga tidak memuat keterangan yang benar, lengkap, dan jelas. Pembetulan atau penggantian dilakukan menggunakan aplikasi e-faktur.

Jika PKP yang menyerahkan barang kena pajak (BKP) atau barang dan/atau jasa kena pajak (JKP) atau jasa telah melaporkan faktur pajak yang diganti dalam SPT Masa PPN, PKP tersebut harus melakukan pembetulan SPT Masa PPN yang bersangkutan.

Kemudian, jika PKP pembeli BKP atau barang dan/atau penerima JKP atau jasa telah melaporkan faktur pajak yang diganti dalam SPT Masa PPN, PKP tersebut harus melakukan pembetulan SPT Masa PPN yang bersangkutan.

Adapun batas upload faktur pajak pengganti juga mengikuti ketentuan Pasal 18 ayat (1) PER-03/PJ/2022.Berdasarkan pada Pasal 18 ayat (1), faktur pajak wajib diunggah ke DJP menggunakan aplikasi e-faktur dan memperoleh persetujuan dari DJP paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya setelah tanggal pembuatan e-faktur.

Persetujuan dari DJP diberikan sepanjang 2 hal. Pertama, NSFP yang digunakan untuk penomoran e-faktur merupakan NSFP yang diberikan DJP. Kedua, e-faktur diunggah dalam jangka waktu yang sudah ditentukan tersebut.

Sebagai informasi kembali, otoritas memperbarui ketentuan soal faktur pajak melalui PER-11/PJ/2022 yang resmi berlaku mulai 1 September 2022. Beleid ini mengubah sejumlah pasal dalam PER-03/PJ/2022 yang lebih dulu terbit.

Namun, ketentuan soal pembuatan faktur pajak pengganti tidak mengalami perubahan. Tata cara pembuatan faktur pajak pengganti masih merujuk pada Pasal 22 dan 24 serta lampiran huruf J PER-03/PJ/2022

Sumber : ddtc.co.id

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only