Wacana Pungutan Pajak Judi Online Dinilai Menyesatkan

Pernyataan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi soal usulan pajak judi online mendapat kritikan sejumlah pihak. Pernyataan itu sempat dilontarkan Budi Arie dalam rapat kerja bersama Komisi I DPR RI pada Senin (4/9/2023) lalu.

Peneliti Center of Digital Economy and SMEs INDEF Nailul Huda menilai wacana pungutan pajak judi online itu menyesatkan. “Otomatis sebenarnya itu ketika mereka (judi online) diberikan pajak mereka bikin ini legal jadi organ legal makanya saya bilang beberapa teman-teman jurnalis bahwa itu adalah perkataan yang menyesatkan,” kata Nailul dalam diskusi publik “Bahaya Pinjakan Online bagi Penduduk Usia Muda” secara virtual, Senin (11/9/2023).

Dia mengatakan, pungutan pajak judi online sama saja dengan melegalkan kegiatan tersebut. Padahal, kata dia, berdasarkan aturan perundang-undangan judi online dilarang di Indonesia.

“Kita harus ikuti kepada undang-undang yang menegaskan bahwa perjudian itu adalah ilegal secara hukum. Jadi saya bisa bilang bahwa perkataan dari pak menteri Kemenkominfo Budi Arie ini itu menyesatkan dan bisa berpotensi merugikan masyarakat,” ujarnya.

Lebih lanjut, Nailul juga mengutuk keras para artis yang mempromosikan judi online melalui akun media sosial mereka.

“Ini sangat berbahaya sekali dan saya mengutuk keras bahwa ada influencer, ada artis dia mempromosikan judi online di halaman Instagram pribadi mereka ataupun channel-channel YouTube mereka,” ucap dia.

Sebelumnya, di media sosial ramai memperbincangkan wacana pungutan pajak judi online.

Perbincangan tersebut muncul ketika Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) RI Budi Arie Setiadi mengaku menerima usulan dari berbagai pihak untuk memberlakukan pungutan pajak judi online.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Dwi Astuti mengatakan, pihaknya belum melakukan pembahasan terkait usulan pajak judi online tersebut.

“Sampai dengan saat ini, belum ada pembahasan terkait pengenaan pajak atas judi online tersebut,” ujar Dwi.

Sumber : kabarbisnis.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only