Hingga Agustus, Pajak Digital Terkumpul Rp 14,57 Triliun

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui Direktorat Jenderal Pajak telah mengumpulkan penerimaan dari pemungutan pajak pertambahan nilai (PPN) perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) atau pajak digital sebesar Rp 14,57 triliun per 31 Agustus 2023.

Jumlah tersebut berasal dari Rp 731,4 miliar setoran tahun 2020, sebesar Rp 3,9 triliun setoran tahun 2021, sebesar Rp 5,51 triliun setoran tahun 2022, dan Rp 4,43 triliun setoran tahun 2023. Sementara itu, pelaku usaha PMSE yang telah ditunjuk menjadi pemungut PPN berjumlah 158 pelaku usaha atau sama dengan jumlah pemungut pada bulan lalu.

“Jumlah pemungut PPN PMSE tidak bertambah selama Agustus 2023 dibanding Juli 2023 karena pemerintah belum melakukan penunjukan PMSE baru,” ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Kemenkeu Dwi Astuti dalam pernyataan dikutip Investor Daily, Selasa (12/9/2023).

Selama Agustus 2023, pemerintah hanya melakukan pembetulan elemen data dalam surat keputusan penunjukan dari Degreed, Inc dan TradingView, inc. Untuk meningkatkan keadilan dan kesetaraan berusaha (level playing field) antara pelaku usaha digital dan konvensional, pemerintah mengatur penunjukan pelaku usaha PMSE untuk memungut PPN sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 60/PMK.03/2022.

Menurut peraturan tersebut, pelaku usaha yang telah ditunjuk menjadi pemungut wajib memungut PPN dengan tarif 11% atas produk digital luar negeri yang dijualnya di Indonesia. Selain itu, pemungut juga wajib membuat bukti pungut PPN yang dapat berupa commercial invoice, billing, order receipt, atau dokumen sejenis lainnya yang menyebutkan pemungutan PPN dan telah dilakukan pembayaran.

Di mengatakan, ke depannya agar dapat menciptakan keadilan, pemerintah akan menunjuk pelaku usaha PMSE yang melakukan penjualan produk maupun pemberian layanan digital dari luar negeri kepada konsumen di Indonesia.

Adapun kriteria pelaku usaha yang dapat ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE, yakni nilai transaksi dengan pembeli Indonesia telah melebihi Rp 600 juta setahun atau Rp 50 juta sebulan, dan/atau jumlah traffic di Indonesia telah melebihi 12.000 setahun atau 1.000 dalam sebulan.

Sumber: beritasatu.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only