Perkembangan Pilar 2 Proposal OECD dalam Ranah Global dan Domestik

Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) optimistis bahwa pajak minimum global dengan tarif 15% akan diterapkan di seluruh dunia pada 2024. Hingga pertengahan 2023, lebih dari 40 yurisdiksi telah berkomitmen untuk mengadopsi Pilar 2: Global Anti Base Erosion (GloBE) guna menerapkan pajak minimum global atau pajak minimum domestik.

“Ini artinya pajak minimum global telah menjadi kenyataan. Yurisdiksi-yurisdiksi lain diperkirakan akan mengadopsi Pilar 2 dalam waktu dekat,” tulis OECD dalam laporannya berjudul 2023 Progress Report on Tax Co-operation for the 21st Century.

OECD sedang mempersiapkan format GloBE Information Return (GIR) untuk mendukung implementasi pajak minimum global. Perusahaan multinasional akan diminta untuk melaporkan informasi perpajakan ke dalam GIR. Data yang dilaporkan akan dipertukarkan antara yurisdiksi untuk mengurangi asimetri informasi antara otoritas pajak.

Pelaporan dengan GIR ini akan meminimalkan biaya kepatuhan bagi perusahaan multinasional. Dengan adanya GIR, perusahaan multinasional tidak dibebani kewajiban pelaporan pajak dalam format yang berbeda-beda pada setiap yurisdiksi.

Selain itu, pelaporan pajak dalam format GIR akan dilakukan secara elektronik, memudahkan perusahaan dalam memenuhi kewajiban perpajakan mereka. Selain itu, ini juga mempermudah pertukaran informasi antar otoritas pajak di berbagai yurisdiksi.

Sejalan dengan ini, OECD memperkirakan penerimaan pajak global akan meningkat sebesar US$220 miliar dengan diterapkannya Pilar 2. Kenaikan ini kemungkinan besar akan menguntungkan negara-negara sumber, terutama karena Pilar 2 juga mengatur tentang pajak minimum domestik atau qualified domestic minimum top-up tax (QDMTT).

Namun, ada juga suara skeptis dari South Centre, yang berpendapat bahwa QDMTT tidak akan memberikan manfaat bagi banyak negara berkembang. Mereka mengusulkan penggunaan alternative minimum tax (AMT) berbasis omzet sebagai alternatif yang lebih efektif.

Di sisi domestik, wajib pajak perlu bersiap-siap sambil menunggu pemerintah Indonesia mengadopsi Pilar 2: Anti Base Erosion Global (GloBE). Saat ini, pemerintah masih menunggu hasil diskusi Inclusive Framework mengenai GloBE Implementation Framework untuk menyusun peraturan menteri keuangan terkait dengan Pilar 2.

Karena Pilar 2 adalah pendekatan umum, setiap yurisdiksi perlu mengadopsinya tanpa harus menunggu instrumen multilateral (MLI). Untuk Indonesia, pemerintah memiliki wewenang untuk membentuk dan melaksanakan kesepakatan perpajakan dengan yurisdiksi mitra secara bilateral atau multilateral. Hal ini diatur dalam Pasal 32A UU Pajak Penghasilan sebagaimana perubahan dalam UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Kemudian, wewenang tersebut didelegasikan ke Peraturan Pemerintah (PP), yakni PP 55/2022 tentang penyesuaian pengaturan di bidang pajak penghasilan. Perjanjian internasional mengenai GloBE diatur dalam Pasal 54 ayat (1) PP 55/2022 yang berbunyi bahwa pemerintah membuka ruang untuk mengenakan pajak minimum global atas grup perusahaan multinasional yang tercakup dalam perjanjian atau kesepakatan.

Nantinya, ketentuan mengenai pengenaan pajak minimum global berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional tersebut akan diatur dalam peraturan menteri. Hal ini sesuai dengan Pasal 54 ayat (2) PP 55/2022.

Penting bagi wajib pajak untuk memahami perubahan dinamika global yang juga berdampak pada pajak di dalam negeri. Mereka harus terus mengikuti perkembangan regulasi dalam konteks reformasi yang sedang berlangsung.

Tindakan-tindakan antisipatif juga perlu segera diambil sekarang. Para wajib pajak harus bersiap menghadapi kemungkinan perubahan kebijakan perpajakan internasional di masa depan.

Untuk memberikan pemahaman konseptual, panduan aturan, pembaruan, serta strategi antisipasi terkait dengan lanskap dan regulasi perpajakan internasional terbaru, DDTC Academy akan mengadakan seminar eksklusif dengan judul “Recent Development in International Taxation: Updates on Global Landscape and Domestic Regulation”. Seminar ini akan diselenggarakan secara langsung di Menara DDTC pada tanggal 26 September 2023, mulai pukul 09.30 WIB hingga 12.00 WIB.

Sumber : ddtc.co.id

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only