Ribuan Kendaraan Dinas Milik Pemkab dan Pemkot Babel Tunggak Pajak Miliaran Rupiah

Ribuan kendaraan dinas milik pemerintah kabupaten dan kota di Kepulauan Bangka Belitung menunggak pembayaran pajak.

Nilai tunggakan serta denda yang belum dilunasi mencapai miliaran rupiah.

“Kami mengimbau agar pemkab dan pemkot dapat membayar pajak kendaraan dinasnya,” kata Kepala Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Bangka Belitung, M Harris saat dihubungi Kompas.com, Rabu (13/9/2023).

Harris mengungkapkan, Bakeuda telah merekap data kendaraan dinas yang menunggak pajak.

Kendaraan tersebut tersebar di seluruh kabupaten dan kota di Bangka Belitung.

Totalnya ada tujuh daerah kabupaten/kota yang masing-masing jumlahnya bervariasi.

“Total data tunggakan pajak kendaraan bermotor milik kabupaten dan kota sebanyak 6.858 unit dengan nilai Rp 5,059 miliar,” ujar Harris.

Jumlah yang harus dibayarkan itu terdiri dari pokok PKB Rp 3,139 miliar dan denda PKB Rp 1,919 miliar.

Berdasar sebarannya, Pemkab Bangka Selatan tercatat dengan tunggakan terbesar yakni Rp 1,308 miliar. Rinciannya Rp 801,5 juta pokok PKB dan Rp 506,6 juta denda PKB yang mencakup 1.391 unit kendaraan.

Kemudian Pemkot Pangkalpinang dengan tunggakan Rp 932,04 juta. Rinciannya, Rp 571,8 juta pokok PKB dan Rp 360,18 juta denda PKB yang mencakup 1.421 unit kendaraan.

Sementara Pemkab Belitung Timur tercatat dengan tunggakan terkecil yakni Rp 234,8 juta. Rinciannya, Rp 147,2 juta pokok PKB dan Rp 87,5 juta denda PKB yang mencakup 318 unit kendaraan.

Harris berharap, Pemkab maupun Pemkot segera melunasi tagihan pajak kendaraan sesuai pemberitahun yang telah disampaikan.

“Pajak dari kendaraan digunakan lagi untuk membiayai program pembangunan daerah. Kami selalu ingatkan untuk segera dibayarkan,” ujar Harris.

Sumber : regional.kompas.com 

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only