Awas, Renovasi & Bangun Rumah Sendiri Bisa Kena Pajak Ini

Membangun rumah sendiri atau melakukan renovasi besar terhadap rumah, memang umum dilakukan, namun jangan salah bahwa hal tersebut bisa saja membuat Anda harus membayar pajak tambahan.

Adalah Pajak Pertambahan Nilai Kegiatan Membangun Rumah Sendiri (PPN KMS). PPN KMS diatur di PMK Nomor 61/PMK.03/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas Kegiatan Sendiri. Aturan ini sudah berlaku sejak 1 April 2022.

Seperti apakah aturan seputar pajak ini, cara menghitung besaran PPN KMS? Berikut ulasannya.

Tak semua rumah yang direnovasi atau dibangun sendiri kena PPN KMS

Adapun bangunan yang akan dikenakan tarif PPN KMS adalah bangunan yang dibangun paling sedikit 200 meter persegi. Sementara itu, konstruksi utamanya terdiri dari kayu, beton, dan pasangan batu bata atau bahan sejenis, dan atau baja.

Pajak yang satu ini jelas wajib dibayar oleh orang yang melakukan KMS, lewat setoran dari bank atau kantor pos. Setelah itu, pembayaran ini pun perlu dilaporkan.

Adapun objek pajak dari KMS adalah kegiatan pembangunan yang dilakukan oleh Wajib Pajak. Itu sebabnya, jenis pajak dari kegiatan ini adalah Pajak Pertambahan Nilai (PPN), yang tarifnya sudah ditetapkan dalam peraturan perundangan yang berlaku.

Bagaimana cara menghitung besaran PPN KMS?

Seperti yang tercantum di Pasal 3 Ayat 2 PMK Nomor 61/PMK.03/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas Kegiatan Sendiri, besaran pajak ini dihitung dari hasil perkalian 20% dengan tarif PPN sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai dikalikan dengan dasar pengenaan pajak.

Anggap saja total biaya membangun rumah itu mencapai Rp 3 miliar.

(20% x 11%) x Rp 3 miliar = Rp 66 juta

Sumber : www.cnbcindonesia.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only