Setoran PPh 21 Meningkat 17,4% Per Agustus 2023, Ini Penyebabnya

Setoran pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 masih meningkat hingga Agustus 2023.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, setoran PPh 21 alias pajak karyawan memiliki kontribusi sebesar 11,3% terhadap penerimaan pajak pada Agustus 2023. Jenis pajak tersebut juga mampu tumbuh 17,4% year on year (YoY) alias secara tahunan.

Ia menyebut, PPh 21 yang meningkat tersebut sejalan dengan terjaganya utilisasi tenaga kerja dan upah karyawan yang meningkat.

“Ini menunjukkan bahwa untuk mereka yang bekerja terjadi kenaikan setoran pajak berarti basis pajaknya naik. Apakah dengan gaji yang meningkat atau adanya jumlah yang dihire yang mendapatkan pendapatan di atas tidak kena pajak,” ujar Sri Mulyani dalam Konferensi Pers APBN Kita, Rabu (20/9).

Sebagai informasi, Kemenkeu mencatat, realisasi penerimaan pajak dari awal tahun 2023 hingga Agustus 2023 sudah mencapai Rp 1.246,97 triliun. Hanya saja, kinerja penerimaan pajak tersebut melambat atau hanya tumbuh 6,4% dibandingkan penerimaan tahun lalu di periode yang sama yang berhasil tumbuh 58,1%.

Adapun, kinerja penerimaan yang melambat ini disebabkan penurunan signifikan harga komoditas, penurunan nilai impor, dan tidak berulangnya kebijakan Program Pengungkapan Sukarela (PPS).

Sumber : newssetup.kontan.co.id

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only