Bursa Karbon Bakal Meluncur, Apa Kabar Pajak Karbon?

Pemerintah mengatakan masih memiliki sejumlah pertimbangan untuk menerapkan pajak karbon. Saat ini, pemerintah lebih dulu memperkuat pasar karbon atau bursa karbon yang justru berpeluang menarik minat investor global.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal Febrio Nathan Kacaribu menilai, saat ini potensi pasar karbon di Indonesia sangat besar, seperti misalnya sektor kehutanan. Selain itu, justru lewat pasar karbon ini, upaya swasta maupun pemerintah dalam dekarbonisasi bisa menarik minat pihak global.

“Kita melihat potensi pasar karbon itu sektor demi sektor sangat menjanjikan, pertama dari kehutanan untuk pasar karbonya tidak butuh pajak karbon, pajak karbon pertama kita perkenalkan dari awal tujuanya untuk mendorong pasar karbon,” kata Febrio di Jakarta, Rabu (20/9/2023).

Febrio menilai tidak semua sektor bisa diterapkan pajak karbon. Pemerintah menilai, khususnya sektor yang berkaitan dengan pertumbuhan ekonomi maupun inflasi akan dipertimbangkan matang untuk pengenaan pajak karbonnya.

“Untuk saat ini kita belum butuh pajak karbon karena kami berhitung suatu saat jika ini diterapkan pun kepada sektor yang tidak mendistrupsi pertumbuhan ekonomi, inflasi tidak naik dan terutama lapangan pekerjaan tidak terganggu,” tegas Febrio.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan, perdagangan karbon melalui bursa karbon di Indonesia akan dimulai pekan depan. Tepatnya pada 26 September 2023.

Bursa Efek Indonesia (BEI) menargetkan pembangunan infrastruktur dan ekosistem yang baik pada tahap awal penyelenggaraan bursa karbon. BEI telah secara resmi ditunjuk oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai penyelenggara.

“Infrastruktur dan ekosistem bursa karbon yang baik, dimana cukup supply dan demand, serta pengembangan sistem perdagangan dan pengawasan yang semakin baik,” ujar Direktur Pengembangan BEI Jeffrey Hendrik.

Jeffrey mengatakan saat ini BEI sedang melakukan finalisasi aturan-aturan terkait bursa karbon, yang nantinya akan memperdagangkan unit karbon yang tercatat dalam Sistem Registri Nasional Pengendalian Perubahan Iklim (SRN PPI) di bawah Kementerian Lingkungan Hidup Dan Kehutanan (KLHK)

Sumber : esgnow.republika.co.id

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only