Sri Mulyani Bakal Tindak Tegas Pengemplang dan Aparat Pajak Nakal

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan bahwa pada dasarnya penerimaan perpajakan masih tumbuh positif sebesar 6 persen per Agustus 2023. Namun, penerimaan dari kepabeanan dan cukai turun akibat adanya hilirisasi. 

Dirinya mengatakan bahwa strategi pihaknya untuk terus menjaga target penerimaan kami lakukan dengan terus melakukan perbaikan dari sisi kebijakan perpajakan. 

Selain itu, Sri Mulyani juga menekankan bahwa Kemenkeu tetap mendukung untuk menjaga terutama masyarakat yang lemah namun juga akan melakukan enforcement terutama sesudah adanya program tax amnesty dan pengungkapan sukarela.  

“Kita juga akan terus perbaiki tata laksana pajak kita termasuk melakukan tindakan tegas kepada aparat pajak yang tidak baik dan juga meningkatkan kemampuan dari sistemnya,” ujarnya kepada awak media di Kompleks Parlemen, Kamis (21/9/2023). 

Pemerintah juga mengungkapkan terus membangun core tax system yang saat ini sedang berjalan dan direncankaan siap pada 2024. 

“Jadi kami tetap optimis namun waspada untuk penerimaan bisa tercapai,” tutupnya. 

Pemerintah telah menetapkan postur Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2024 dengan target penerimaan perpajakan sejumlah Rp2.309 triliun, naik Rp288 triliun dari target 2023. 

Mengacu APBN Kita edisi September 2023, penerimaan kepabeanan dan cukai mencakup 56,6 persen dari target atau senilai Rp171,6 triliun. Realisasi tersebut turun 16,8 persen (year-on-year/yoy), utamanya akibat cukai dan bea keluar yang turun masing-masing 5,6 persen dan 80,3 persen. 

Menanggapi penurunan cukai, Kepala Pusat Kebijakan APBN Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu Wahyu Utomo mengatakan hal tersebut akibat penurunan produksi golongan I. 

Sementara tarif cukai hasil tembakau (CHT) untuk golongan I dan II memang naik cukup tinggi menjadi 10 persen. Hal tersebut menjadi indikator positif karena pada dasarnya memang bertujuan untuk mengandalikan konsumsi rokok. 

“Kalau cukai [CHT] turun berarti kan bagus, karena tujuan cukai untuk mengendalikan konsumsi rokok. Kalau itu diimplementasikan dengan tarif baru dan cukainya turun berarti itu kebijakannya efektif,” katanya kepada awak media di Jakarta, Rabu (20/9/2023). 

Sebagaimana diketahui, pemerintah memiliki target penurunan prevalensi perokok anak usia 10-18 tahun menjadi 8,7 persen yang tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024.

Sumber: ekonomi.bisnis.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only