Menunggak Rp 906 Juta, Kantor Pajak Sita Aset Perusahaan

Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Surakarta melalui Juru Sita Pajak Negara (JSPN) kembali melakukan penyitaan aset penunggak pajak berupa satu unit mobil senilai Rp 100 juta dan bilyet giro senilai Rp 806 juta milik PT T di Surakarta.

Perusahaan tersebut diketahui memiliki utang pajak sebesar Rp906 juta. Eksekusi sita dilakukan dikarenakan wajib pajak tidak melunasi tagihan pajak sesuai dengan jangka waktu yang telah ditentukan meskipun sebelumnya telah dilakukan upaya persuasif berupa edukasi dan himbauan untuk melunasi utang pajaknya.

Kepala KPP Pratama Surakarta Herry Wirawan menyampaikan bahwa tindakan penyitaan oleh Juru Sita Pajak untuk menguasai barang penanggung Pajak, guna dijadikan jaminan untuk melunasi utang pajak menurut peraturan perundang-undangan.

“Tindakan ini utamanya merupakan law enforcement agar wajib pajak melunasi utang pajaknya. Namun demikian KPP Pratama Surakarta tetap mengedepankan tindakan persuasi dan edukasi kepada wajib pajak,” ungkap Herry dalam keterangan resminya, Kamis (21/9).

Sementara itu, JSPN KPP Pratama Surakarta Rusli Tohir mengatakan, dengan dilakukannya tindakan penyitaan, aset milik wajib pajak berada dalam penguasaan negara sebagai jaminan pelunasan utang pajak.

Apabila wajib pajak tidak melunasi utang pajak beserta biaya penagihan pajak sampai dengan jangka waktu sesuai undang-undang, maka akan dilanjutkan dengan lelang atas barang sitaan.

“Apabila dalam jangka waktu 14 hari penanggung pajak belum melunasi utang pajak beserta biaya penagihannya, mobil yang menjadi objek sita akan dilelang dengan dilakukan pengumuman lelang terlebih dahulu,” ungkap Rusli.

Sebelumnya, wajib pajak telah dilakukan edukasi dan langkah persuasif untuk melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.

Meskipun KPP Pratama Surakarta mengedepankan langkah persuasif, namun apabila wajib pajak masih belum melunasi utang pajaknya, maka akan dilakukan langkah penegakan hukum.

Salah satunya dengan melakukan penyitaan. Tujuannya adalah untuk mengembalikan kerugian negara yang timbul akibat tidak dilunasinya utang pajak.

Sumber: nasional.kontan.co.id

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only