Kemenkeu Pede Penerimaan Pajak Tahun Ini Tembus Rp 1.818 Triliun

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) optimis bisa mengumpulkan penerimaan pajak sebesar Rp 1.818,2 triliun sampai akhir tahun ini. Proyeksi itu di atas target Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2023 yang sebesar Rp 1.718 triliun.

Direktur Potensi, Kepatuhan dan Penerimaan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu Ihsan Priyawibawa mengatakan penerimaan pajak akan di atas target karena pertumbuhan ekonomi stabil dan masih ada spillover effect dari kenaikan harga komoditas tahun 2022.

“Profit tahun 2022 yang dilaporkan pada 2023 membantu penerimaan di awal 2023 sehingga pada akhir tahun nanti insya Allah kita masih tumbuh positif 5,9%, secara nominal ada di Rp 1.818,2 triliun,” kata Ihsan dalam media briefing Penerimaan Negara dalam APBN 2024 di Hotel Grand Aston, Cianjur, Jawa Barat, Selasa (26/9/2023).

Meski jumlah penerimaan pajak naik, pertumbuhannya diakui lebih rendah dibandingkan realisasi penerimaan pajak tahun sebelumnya. Hal itu dikarenakan penurunan harga komoditas yang diperkirakan berlanjut dan perlambatan perdagangan global yang persisten.

“Hal ini akan menimbulkan tekanan pada PPh/PPN Impor dan PPN dalam negeri, serta akan mendorong wajib pajak melakukan penurunan angsuran PPh Badan,” tuturnya.

Sampai akhir Agustus 2023 penerimaan pajak yang berhasil terkumpul sebesar Rp 1.246,97 triliun atau 72,58% dari target. Rinciannya dari PPh non migas Rp 708,23 triliun atau tumbuh 7,06% secara tahunan (81,07% dari target), serta PPN dan PPnBM tumbuh 8,14% menjadi Rp 447,58 triliun.

Kabar yang tidak bagus muncul dari komponen PBB dan pajak lainnya yang terkontraksi 12,01% menjadi Rp 11,64 triliun (29,10% dari target). Sementara PPh Migas kontraksi 10,58% menjadi Rp 49,51 triliun, meskipun secara keseluruhan sudah 80,59% dari target.

Penerimaan pajak ini akan terus ditingkatkan di tahun depan. Dalam APBN 2024 telah disepakati penerimaan pajak harus mencapai Rp 1.988,8 triliun. Untuk mencapainya dilakukan beberapa ketentuan di antaranya mendorong tingkat kepatuhan dan integrasi teknologi dalam sistem perpajakan.

Kemudian memperluas basis perpajakan melalui intensifikasi dan ekstensifikasi, memperkuat sinergi melalui joint program, pemanfaatan data dan penegakkan hukum, serta menjaga efektivitas implementasi UU HPP untuk mendorong peningkatan rasio perpajakan.

Terakhir menerapkan insentif perpajakan yang semakin terarah dan terukur guna mendukung iklim dan daya saing usaha, serta transformasi ekonomi yang bernilai tambah tinggi.

Sumber : detik.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only