Realisasi Penerimaan Pajak di Sumbar Capai Rp3,56 Triliun hingga Agustus 2023

Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Sumatra Barat dan Jambi mencatat realisasi penerimaan pajak di Provinsi Sumbar mengalami pertumbuhan sebesar 10,67 persen.

Kepala Bidang Data dan Pengawasan Potensi Perpajakan Kanwil DJP Sumbar dan Jambi, Slamet Bagio mengatakan untuk realisasi penerimaan pajak di Sumbar periode Januari – Agustus 2023 adalah sebesar Rp3,56 triliun atau 62,83% dari target Rp5,67 triliun.

“Realisasi tersebut mengalami pertumbuhan sebesar 10,77% dari capaian penerimaan pajak sampai dengan periode yang sama tahun 2022 sebesar Rp3,21 triliun,” katanya, Senin (25/9/2023).

Dia menyebutkan kinerja penerimaan pajak yang sangat baik pada periode Januari – Agustus 2023 itu, dipengaruhi oleh beberapa faktor, yaitu aktivitas ekonomi yang terus membaik yang diiringi dengan kenaikan angsuran Pajak Penghasilan (PPh) Badan serta rendahnya basis penerimaan tahun sebelumnya yang disebabkan oleh besarnya restitusi.

Untuk itu kedepannya, penerimaan pajak di Sumbar diharapkan akan tetap mencatat kinerja yang baik sejalan dengan membaiknya aktivitas ekonomi.

“Namun dengan basis penerimaan tahun 2022 yang terus meningkat pada September sampai dengan Desember, kinerja pertumbuhan kemungkinan akan mengalami normalisasi,” ujarnya.

Slamet Bagio menjelaskan melihat pada bulan Januari – Agustus 2023, terdapat beberapa jenis pajak yang mengalami pertumbuhan positif. Seperti PPh 21 tumbuh positif didorong oleh kenaikan setoran rutin dari Wajib Pajak sektor keuangan.

PPh 23 tumbuh sangat baik dikarenakan terdapat kenaikan aktivitas sektor industri pengolahan. PPh Orang Pribadi (OP) tumbuh positif seiring dengan kenaikan pembayaran PPh OP tahunan. Serta PPh Badan tumbuh positif sejalan dengan kenaikan angsuran PPh Badan. PPN DN tumbuh lebih baik karena adanya pembayaran ketetapan pajak, dan basis yang rendah pada tahun sebelumnya akibat restitusi.

“Sementara itu PPh Final terkontraksi karena adanya pembayaran dari Program Pengungkapan Sukarela (PPS) yang tidak berulang,” tambahnya.

Ia melanjutkan, penerimaan bulan Januari – Agustus 2023 ditopang oleh beberapa sektor dominan. Penerimaan di periode tersebut secara umum mengalami pertumbuhan yang positif. Mulai dari sektor industri pengolahan tumbuh sangat baik seiring dengan kenaikan angsuran PPh Badan dan kenaikan pembayaran PPh 23.

Lalu sektor administrasi pemerintah tumbuh positif atas dampak perubahan aturan pemungutan pajak oleh instansi pemerintah. Serta sektor perdagangan terkontraksi karena adanya pergeseran pembayaran PPN ke sektor administrasi pemerintah, serta pembayaran PPS yang tidak berulang.

Selanjutnya sektor aktivitas keuangan tumbuh positif seiring dengan kenaikan pembayaran PPh 21 dan PPh Badan tahunan. Sektor pengangkutan dan pergudangan mengalami penurunan setoran PPN atas rekanan pemungut non bendahara dan kenaikan restitusi.

Menurutnya melihat per tanggal 31 Agustus 2023, di wilayah Sumbar jumlah SPT Tahunan 2022 yang disampaikan adalah sebanyak 276.532 SPT dari target penyampaian SPT sebanyak 336.004 SPT atau dengan capaian 82.30 persen.

“Jadi adanya peran kesadaran masyarakat yang bagus dalam SPT, juga patut diapresiasi,” tutupnya.

Sumber: sumatra.bisnis.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only