Konsumsi Meningkat, Ditjen Pajak Belum Berencana Kerek Tarif PPN Jadi 12%

Pemerintah masih belum berencana menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) meski konsumsi masyarakat sudah mulai meningkat. 

Direktur Potensi Kepatuhan dan Penerimaan DJP, Ihsan Priyawibawa mengatakan, konsumsi masyarakat diperkirakan akan meningkat  sehingga akan mendorong penerimaan dari PPN. Selain itu, ada juga optimisme dari kinerja impor yang turut mendorong penerimaan PPN. 

“Dengan begitu, apakah tarif PPN akan naik? kemarin sempat ditanya juga, nanti kita akan diskusikan kapan naik, saya nggak bisa berandai sekarang. Artinya sekarang ini belum,” tutur Ihsan dalam Media Gathering, Selasa (26/9). 

Adapun mengacu pada Pasal 7 ayat 1 Undang-Undang tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), mengatur bahwa kenaikan tarif PPN naik 10% menjadi 11% berlaku mulai 1 April 2022. Kemudian, pemerintah akan kembali menaikkan tarif sebesar 12% paling lambat 1 Januari 2025. 

Sebelumnya, Kepala Pusat Kebijakan APBN Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu Wahyu Utomo mengatakan, meski kenaikan tarif PPN 12% merupakan amanat UU HPP, namun pihaknya masih akan menggunakan tarif PPN 11% pada 2024. 

“Intinya pada tahun 2024 kita masih menggunakan (tarif PPN) sebesar 11%,” ujar Wahyu dalam acara Mini Talkshow Bedah RAPBN 2024 di Jakarta, Rabu (20/9). 

Saat ditanya kapan pemerintah akan mulai mengerek tarif PPN menjadi 12%, Wahyu memilih enggan menjawab. Dirinya hanya meminta untuk menunggu waktu yang tepat dan salah satu pertimbangannya adalah perekonomian Indonesia yang membaik.

“Kemudian untuk PPN 12% memang dalam UU HPP kan selambat-lambatnya di tahun 2025. Sekarang belum 2025. Jadi gak saya jawab,” kata Wahyu.

Sumber : nasional.kontan.co.id

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only