Realisasi Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Jambi Lampaui Target

Realisasi program pemutihan pajak kendaraan bermotor di Provinsi Jambi, melampaui target. Meski sudah melampaui target, program tersebut masih tersisa empat hari lagi yang berakhir 30 September 2023.

Dari target Rp35 miliar, per Senin (25/9/2023) sudah tercatat di Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Provinsi Jambi, sebesar Rp39 miliar.

“Program ini dimulai Juli sampai 30 September 2023, dari target Rp35 miliar hingga saat ini sudah mencapai Rp39 miliar,” ungkap Kepala Bidang Pengelolaan Pendapatan Daerah BPKPD Provinsi Jambi, Lukman Hakim, Selasa (26/9/2023).

Menurutnya, jumlah keseluruhan dari wajib pajak yang melakukan pemutihan ada 36.406 wajib pajak.

Lukman merinci ada 25.756 kendaraan roda dua dan 10.660 roda empat ditambah kendaraan yang mutasi sebanyak 1.258 kendaraan. Jadi, total keseluruhan 36.406 kendaraan.

“Mudah-mudahan target ini bertambah lagi dari Rp35 miliar,” jelasnya.

BPKPD Provinsi Jambi belum merencanakan akan perpanjangan program pemutihan pajak kendaraan bermotor di Provinsi Jambi.

“Kalau untuk perpanjangan program pemutihan akan kita hitung dulu. Apakah target keseluruhan yang menjadi pendapatan kita sudah bisa kita capai atau belum,” kata Lukman Hakim.

Sejauh ini menurutnya, program pemutihan meliputi bebas denda PKB, bebas pokok dan denda BBNKB II dan kendaraan lelang serta program pajak progresif.

“Untuk perpanjangan belum bisa kita informasikan terlebih dahulu. Program pemutihan ini pertama bebas denda dan biaya balik nama (BBN),” ujarnya.

Adapun realisasi program pemutihan pajak kendaraan bermotor di Provinsi Jambi sudah melampaui target.

Sumber: tribunnews.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only