Kiriman Dokumen dari Luar Negeri Kena Bea Masuk? Simak Aturannya

Dokumen yang dikirimkan dari luar negeri melalui penyelenggara pos atau perusahaan jasa titipan (PJT) bebas dari pengenaan bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI).

Pembebasan tersebut diatur dalam Pasal 13 ayat (3) Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 199/2019 tentang Ketentuan Kepabeanan, Cukai, dan Pajak atas Impor Barang Kiriman.

“Terhadap barang kiriman yang diimpor untuk dipakai … berupa … dokumen: dibebaskan bea masuk; dan tidak dipungut pajak dalam rangka impor,” demikian bunyi penggalan Pasal 13 ayat (3) PMK 199/2019, dikutip pada Selasa (26/9/2023).

Dokumen, dalam konteks ini, adalah barang kiriman yang berbentuk data, catatan, dan/atau keterangan tertulis di atas kertas yang dapat dilihat dan dibaca. Kendati tidak dikenakan bea masuk dan PDRI, barang kiriman berupa dokumen masih berpotensi diperiksa oleh pejabat bea dan cukai.

Pemeriksaan barang kiriman berupa dokumen dilakukan apabila dokumen tersebut dicurigai berisi barang impor. Adapun pemeriksaan yang dilakukan berupa pemeriksaan fisik barang. Pemeriksaan fisik barang tersebut dilakukan pejabat bea dan cukai dengan disaksikan oleh penerima barang.

Selain dokumen, kiriman surat dan kartu pos juga tidak dikenakan bea masuk dan PDRI. Sama seperti dokumen, pejabat bea dan cukai juga akan melakukan pemeriksaan fisik terhadap surat dan kartu pos yang dicurigai berisi barang impor.

Sebagai informasi, barang kiriman adalah barang yang dikirim melalui penyelenggara pos yang ditunjuk dan PJT. Penyelenggara pos yang ditunjuk adalah penyelenggara pos yang ditugaskan pemerintah untuk memberikan layanan internasional sebagaimana diatur dalam Perhimpunan Pos Dunia.

Sementara itu, PJT adalah penyelenggara pos yang memperoleh izin usaha dari instansi terkait untuk melaksanakan layanan surat, dokumen, dan paket sesuai peraturan perundang-­undangan di bidang pos (layanan pos komersial).

Seperti barang lain yang masuk ke daerah pabean, Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) telah mengatur ketentuan kepabeanan atas barang kiriman. Ketentuan tersebut di antaranya berupa de minimis value threshold (ambang batas pembebasan) barang kiriman.

Secara lebih terperinci, barang kiriman dengan yang diimpor untuk dipakai dengan nilai pabean paling banyak FOB US$3.00 per penerima barang per kiriman dibebaskan dari bea masuk dan dikecualikan dari pengenaan pajak penghasilan (PPh) Pasal 22.

Selain itu, ada pula pengaturan pembebasan cukai dengan batasan tertentu untuk setiap penerima barang per kiriman. Dengan demikian, barang kiriman yang tidak melampaui batasan yang ditentukan tidak dikenakan bea masuk dan PDRI.

Sumber: ddtc.co.id

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only