Satgas TPPU Ultimatum Bea Cukai soal Kasus Impor Emas Rp189 Triliun

Satgas Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) memberi ultimatum kepada Direktorat Jenderal Bea Cukai untuk melaporkan hasil pendalaman terkait kasus impor emas senilai Rp189 triliun.

Ketua Tim Pelaksana Satgas TPPU, Sugeng Purnomo mengatakan pihaknya memberi tenggat waktu hingga awal November. Jika tidak, penanganannya akan diserahkan kepada aparat penegak hukum (APH) lain.

“Kita berikan kesempatan, waktu untuk menyampaikan progres terakhirnya nanti di minggu pertama November. Jadi progres terakhir itu kita harapkan, sudah ada hal final yang disampaikan dan nanti akan diambil keputusan,” kata Sugeng di Kantor Kemenko Polhukam, Rabu (27/9).

“Seadainya itu tidak bisa diselesaikan, maka akan diambil langkah, beberapa alternatif. Salah satunya adalah menyerahkannya kepada aparat penegak hukum lain untuk bisa melihat lebih dalam terkait transaksi ini,” ujarnya.

Sugeng menjelaskan salah satu alternatif adalah menyerahkan penanganan kepada Polri. Dalam rapat yang digelar hari ini, hadir perwakilan dari Bareskrim Polri.

Menurut Sugeng, polisi punya keleluasaan untuk memeriksa kemungkinan tindak pidana lain dalam kasus itu.

“Bareskrim juga ikut mendengarkan paparan dari Bea Cukai, dengan harapan ada gambaran awal bahwa situasi yang dihadapi, kalau tidak bisa terselesaikan maka kita akan meminta peran dari Bareskrim untuk menyelesaikan di sisi tindak pidana lainnya di luar tindak pindana bea cukai dan perpajakan,” katanya.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD juga merekomendasikan kasus impor emas senilai Rp189 triliun itu diusut oleh Bareskrim Polri.

“Saudara yang menjadi perhatian di dalam proses panjang itu di publik adalah masalah surat nomor 205 yang menyangkut dugaan pencucian uang 189 T. Ini direkomendasikan untuk diusut melalui Bareskrim Mabes Polri,” kata Mahfud dalam konferensi persnya, Senin (11/9).

Sumber : www.cnnindonesia.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only