Catat! TikTok Cuma Setor Pajak sebagai PPN PMSE

Direktur Potensi, Kepatuhan, dan Penerimaan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu Ihsan Priyawibawa mengatakan platform media sosial TikTok hanya menyetor pajak ke negara sebagai pemungut pajak pertambahan nilai (PPN) perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE).

“TikTok terdaftar sebagai salah satu pemungut PPN PMSE. Jadi, TikTok melakukan setoran pajak terhadap aktivitas pemungutan PPN atas transaksinya di Indonesia,” kata Ihsan saat Media Gathering Kementerian Keuangan (Kemenkeu) di Puncak, Bogor, dikutip Rabu, 27 September 2023.

Dalam konteks itu, TikTok memungut pajak dari pengguna yang memanfaatkan jasa TikTok, misalnya untuk jasa iklan. Dengan demikian, orang yang berbisnis dalam platform TikTok, baik orang dalam negeri maupun luar negeri, sama-sama dikenakan pajak.

Sementara itu, terkait potensi TikTok mencari e-commerce, Ihsan menyebut masih akan memantau perkembangan ke depan untuk menentukan pajak yang dikenakan terhadap platform tersebut.

“Sama perlakuannya dengan yang lain, apakah dia sebagai wajib pajak dalam negeri atau luar negeri. Jadi, kita akan pelajari dulu model bisnis yang dilakukan TikTok,” jelas dia.

Pemerintah larang social commerce fasilitasi perdagangan

Pemerintah telah melarang platform social commerce memfasilitasi perdagangan melalui revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 Tahun 2020. Aturan tersebut mengatur platform hanya bisa mempromosikan barang dan jasa, namun, tidak bisa membuka fasilitas transaksi.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan dampak perdagangan elektronik (e-commerce), salah satunya di platform layanan hosting video berdurasi pendek TikTok, telah membuat penjualan serta produksi di lingkup UKM hingga pasar konvensional anjlok.

Kepala Negara menilai, seharusnya platform milik perusahaan asal Tiongkok itu hanya berperan sebagai media sosial dan bukan media ekonomi.

“Itu berefek pada UMKM, pada produksi di usaha kecil, usaha mikro, dan juga pada pasar. Pada pasar, di beberapa pasar sudah mulai anjlok menurun karena serbuan. Mestinya, ini kan dia (TikTok) itu sosial media, bukan ekonomi media,” tutur Jokowi.

Platform digital harus ikut aturan

Sementara itu, Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan mengatakan, dengan revisi Permendag 50/2020 ini, pemerintah telah secara resmi mengatur mengenai platform digital sesuai dengan kegunaannya masing-masing.

“Revisi Permendag 50/2020 menjadi Permendag 31/2023 sudah saya teken kemarin dan sudah diundangkan. Kita atur dan ditata. Tidak boleh satu platform semuanya. Dia medsos tapi perbankan juga, dagang juga, toko juga, ritel juga, enggak boleh begitu. Nanti yang lain mati. Jadi ditata,” tegas Zulkifli.

Lebih lanjut, pria yang akrab disapa Zulhas itu menambahkan pemerintah tidak melarang platform online untuk berjualan Indonesia. Pemerintah hanya mengatur platform digital untuk memiliki kegunaan sesuai dengan aturan yang ada.

Dia mencontohkan, jika platform tersebut merupakan platform media sosial, tidak diperbolehkan untuk berjualan juga. Begitu pula dengan social commerce, dikatakan itu hanya menjadi platform promosi online saja.

“Sekarang ada namanya social commerce, tapi enggak boleh data (dari platform sosial media) sembarangan dipakai. Ada UU Perlindungan Data Pribadi. Enggak boleh asal pakai,” kata Zulhas.

Social commerce enggak boleh jadi toko. Promosi oke tapi enggak boleh jualan. Jadi diatur dia harus pakai usaha sendiri enggak boleh pakai data lain. Dia fungsinya seperti TV promosi,” sambung dia.

Sumber: medcom.id

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only