Kemenkeu Bakal Ubah Aturan soal Pedoman Penilaian PBB-P2

Kementerian Keuangan bakal merevisi PMK 208/2018 tentang Pedoman Penilaian Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).

Direktur PDRD DJPK Kemenkeu Sandy Firdaus mengatakan revisi PMK 208/2018 diperlukan untuk menyempurnakan pedoman penilaian pada PBB-P2. Menurutnya, revisi ini juga akan diselaraskan dengan UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).

“PMK tentang penilaian untuk PBB-P2 akan disempurnakan, tetapi enggak langsung dilakukan karena pemda masih fokus pada penyusunan raperda dan kami akan fokus di sana,” katanya, dikutip pada Senin (2/10/2023).

Sandy mengatakan masih ada beberapa PMK yang akan diterbitkan untuk melaksanakan UU HKPD, termasuk revisi PMK 208/2018. Namun, saat ini Kemenkeu masih berfokus untuk mendorong pemda menyelesaikan raperda pajak daerah dan retribusi daerah (PDRD), serta melaksanakan evaluasi atas raperda tersebut.

Sejauh ini, Kemenkeu telah mengevaluasi setidaknya 80 raperda PDRD yang disampaikan pemda. Selain itu, masih ada sekitar 60 raperda PDRD yang masih dalam antrean untuk dievaluasi Kemenkeu.

“Melihat kondisi raperda belum selesai semua, kami belum menerbitkan PMK-nya. Kami fokus mengevaluasi raperdanya dulu karena PMK ini bukan PMK baru,” ujarnya.

Pemungutan PBB-P2 dilaksanakan melalui perda. Dalam pelaksanaannya, Kemenkeu juga menerbitkan PMK mengenai pedoman penilaian PBB-P2, yang dibutuhkan untuk menghitung nilai jual objek pajak (NJOP).

Objek PBB-P2 adalah bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau badan, kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan, dan pertambangan. Dasar pengenaan PBB-P2 adalah NJOP, yang diperoleh melalui proses penilaian.

Sumber : ddtc.co.id

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only