Peraturan Baru Soal Penilaian PBB-P2 Bakal Diterbitkan Kemenkeu

Kementerian Keuangan berencana menerbitkan peraturan baru terkait dengan pedoman penilaian pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2). Rencana tersebut menjadi salah satu bahasan media nasional pada hari ini, Selasa (3/10/2023).

Adapun peraturan baru itu akan merevisi PMK 208/2018. Selain untuk menyempurnakan pedoman penilaian PBB-P2, perubahan aturan diperlukan agar selaras dengan UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).

“PMK tentang penilaian untuk PBB-P2 akan disempurnakan, tetapi enggak langsung dilakukan karena pemda masih fokus pada penyusunan raperda (rancangan peraturan daerah) dan kami akan fokus di sana,” ujar Direktur PDRD Ditjen Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan Sandy Firdaus.

Pemungutan PBB-P2 dilaksanakan melalui perda. Dalam pelaksanaannya, Kementerian Keuangan juga menerbitkan PMK mengenai pedoman penilaian PBB-P2 yang dibutuhkan untuk menghitung nilai jual objek pajak (NJOP). Adapun NJOP merupakan dasar pengenaan PBB-P2.

Objek PBB-P2 adalah bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau badan, kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan, dan pertambangan.

Selain mengenai pedoman penilaian PBB-P2, ada pula ulasan terkait dengan penerimaan negara bukan pajak. Kemudian, ada juga bahasan tentang rencana sosialisasi pengenaan pajak turis di Bali.

Berikut ulasan berita perpajakan selengkapnya.

Evaluasi Raperda Pajak Daerah

Direktur PDRD DJPK Kementerian Keuangan Sandy Firdaus mengatakan selain revisi PMK 208/2018, masih ada beberapa PMK pelaksanaan UU HKPD yang akan terbit. Namun, saat ini, otoritas masih fokus mendorong penyelesaian raperda pajak daerah dan retribusi daerah (PDRD) serta melaksanakan evaluasi

Sejauh ini, Kementerian Keuangan telah mengevaluasi setidaknya 80 raperda PDRD yang disampaikan oleh pemda. Selain itu, masih ada sekitar 60 raperda PDRD yang berada dalam antrean untuk dievaluasi oleh Kementerian Keuangan.

“Melihat kondisi raperda belum selesai semua, kami belum menerbitkan PMK-nya. Kami fokus mengevaluasi raperdanya dulu karena PMK ini bukan PMK baru,” ujarnya.

SUN untuk Peserta PPS

Pemerintah mencatat penerbitan Surat Utang Negara (SUN) khusus dalam rangka penempatan dana atas Program Pengungkapan Sukarela (PPS) pada bulan ini senilai Rp677,8 miliar dan US$3,01 juta.

Ditjen Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) Kementerian Keuangan menyatakan transaksi penerbitan SUN telah dilakukan pada 25 September 2023. Dalam transaksi itu, DJPPR kembali menawarkan 2 seri SUN berdenominasi rupiah dan dolar Amerika Serikat (AS).

Penerimaan Negara Bukan Pajak

Pemerintah menerbitkan PP 47/2023 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada Semua Instansi Pengelola PNBP. Pada saat PP 47/2023 mulai berlaku, yakni 26 September 2023, PP 22/1997 s.t.d.d PP 52/1998 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 2 PP 47/2023 memerinci jenis PNBP yang berlaku pada semua instansi pengelola PNBP. PNBP ini berasal dari 11 penerimaan. “Seluruh PNBP pada instansi pengelola PNBP wajib disetor ke kas negara,” bunyi Pasal 19 PP 47/2023.

Inflasi September 2023

Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat inflasi tahunan pada September 2023 mencapai 2,28%. Besaran inflasi tersebut tercatat lebih rendah dibandingkan dengan inflasi tahunan pada bulan sebelumnya sebesar 3,27%.

Plt. Kepala BPS Amalia Adininggar Widyasanti mengatakan kelompok transportasi tidak lagi menjadi kelompok pengeluaran dengan andil terbesar terhadap inflasi. Alhasil, inflasi tahunan pada September 2023 menurun dari bulan sebelumnya.

“Hal ini terjadi karena base effect akibat kenaikan harga BBM pada September 2022 telah berakhir,” katanya.

Pajak Turis

Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) akan menyosialisasikan pajak turis di Bali. Deputi Bidang Pemasaran Kemenparekraf Ni Made Ayu Marthini mengatakan dengan sosialisasi, wisatawan asing dari berbagai negara diharapkan dapat memahami maksud dan tujuan dari pengenaan pajak turis tersebut.

“Kami juga sedang membuat perencanaan komunikasi dalam roadshow kami ke berbagai negara pasar seperti Australia, Jepang, London, dan lainnya,” katanya.

Made meyakini pajak turis tidak akan membebani wisatawan asing. Sebaliknya, pajak ini dipandang bakal memberikan pelayanan pariwisata yang lebih baik di Bali.

Sumber : news.ddtc.co.id

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only