Rendah, Pungutan Pajak dan Retribusi Daerah Baru 60%

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyatakan bahwa upaya pengumpulan penerimaan pajak di daerah belum optimal. Saat ini, tingkat pungutan pajak (collection rate) dan retribusi daerah baru mencapai 60%.

“Untuk meningkatkan efisiensi, diperlukan perbaikan dalam administrasi perpajakan agar lebih modern,” kata Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam Rapat Koordinasi Nasional Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah Tahun 2023 di Hotel Grand Sahid Jaya Jakarta, dikutip Investor Daily, Selasa (3/9/2023).

Dia mengatakan perbaikan administrasi perpajakan dapat membantu meningkatkan rasio pemungutan pajak di daerah tanpa menambah beban wajib pajak. Perbaikan sistem administrasi ini juga diharapkan memberikan akses kepada masyarakat untuk mendapatkan pelayanan dasar yang wajib serta menciptakan kemudahan berusaha, yang menjadi dasar perpajakan daerah dan retribusi daerah. “Perbaikan administrasi, termasuk investasi dalam sistem digital, diharapkan meningkatkan kemampuan daerah dalam mengumpulkan pajak dan retribusi daerah tanpa menambah beban pada dunia usaha di daerah masing-masing,” kata menkeu.

Sri Mulyani menyebut bahwa pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Dalam regulasi ini, diatur mengenai area intervensi untuk memperkuat local taxing power melalui kebijakan dan administrasi pajak daerah.

Intervensi dalam kebijakan pajak daerah melibatkan tarif pajak, perluasan objek pajak, serta opsi pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor. Hal ini diharapkan menciptakan sinergi di tingkat kabupaten/kota, provinsi, dan pusat tanpa menambah beban bagi dunia usaha dan masyarakat.

“Untuk mendorong modernisasi administrasi perpajakan di daerah, pemerintah sedang bekerja sama secara optimal dengan pusat untuk mengoptimalkan pemungutan pajak pusat dan daerah melalui penggunaan data bersama antara pusat dan daerah,” tambah Sri Mulyani.

Menurut Sri, dengan data perpajakan yang lebih terintegrasi, dapat digunakan untuk meningkatkan local taxing power. Upaya untuk meningkatkan rasio pemungutan ini melibatkan bimbingan dan supervisi dalam modernisasi administrasi perpajakan di daerah, meningkatkan kompetensi, dan keterampilan teknis sumber daya manusia perpajakan daerah, serta kolaborasi memanfaatkan data dan informasi sistem yang bersifat digital.

“Saat ini, Kementerian Keuangan tengah berinvestasi dalam membangun sistem pajak inti. Ini merupakan investasi yang sangat penting dan besar sehingga meningkatkan kemampuan perpajakan kita agar sejajar dengan infrastruktur perpajakan negara-negara lain,” jelas Sri Mulyani.

Sumber: beritasatu.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only