Pemerintah Sudah Kantongi Rp 15,15 Triliun dari Pajak Digital

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat realisasi pungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari pelaku usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) telah menembus Rp 15,15 triliun hingga 30 September 2023.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Dwi Astuti mengatakan, nilai pungutan tersebut berasal dari pungutan sebesar Rp 731,4 miliar pada 2020, kemudian meningkat menjadi Rp 3,90 triliun pada 2021, lalu menjadi Rp 5,51 triliun pada 2022, dan Rp 5,01 triliun pada periode Januari-September 2023.

Hingga September ini, pemerintah telah menunjuk 161 pelaku usaha sebagai pemungut PPN PMSE. Jumlah ini terus meningkat seiring waktu dan upaya Ditjen Pajak memperluas kesetaraan level bermain pelaku usaha.

“Dari keseluruhan pemungut yang telah ditunjuk tersebut, 146 di antaranya telah melakukan pemungutan dan penyetoran sebesar Rp 15,15 triliun,” kata Dwi, dalam keterangannya, Kamis (5/10/2023).

Lebih lanjut Dwi bilang, pada September lalu Ditjen Pajak telah menunjuk 3 pelaku usaha pemungut PPN PMSE baru, yakni DeepL SE, Squarespace Ireland Ltd, dan Trendstream Ltd.

Selain itu, pemerintah juga melakukan pembetulan elemen data dalam surat keputusan penunjukan atas Skype Communications SARL, Microsoft Ireland Operations Ltd, dan NCS Pearson Inc.

Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 60/PMK.03/2022, pelaku usaha yang telah ditunjuk sebagai pemungut wajib memungut PPN dengan tarif 11 persen atas produk digital luar negeri yang dijualnya di Indonesia.

Selain itu, pemungut juga wajib membuat bukti pungut PPN yang dapat berupa commercial invoice, billing, order receipt, atau dokumen sejenis lainnya yang menyebutkan pemungutan PPN dan telah dilakukan pembayaran.

“Ke depan, untuk terus menciptakan keadilan dan kesetaraan berusaha (level playing field) bagi pelaku usaha baik konvensional maupun digital, DJP masih akan terus menunjuk para pelaku usaha PMSE yang melakukan penjualan produk maupun pemberian layanan digital dari luar negeri kepada konsumen di Indonesia,” ucap Dwi.

Sebagai informasi, kriteria pelaku usaha yang dapat ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE yakni, nilai transaksi dengan pembeli Indonesia telah melebihi Rp 600 juta setahun atau Rp 50 juta sebulan, dan/atau jumlah traffic di Indonesia telah melebihi 12.000 setahun atau 1.000 dalam sebulan.

Sumber : Money.kompas.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only