Amankan Target Penerimaan, Joint Program Dioptimalkan

Optimalisasi joint program menjadi salah satu upaya Ditjen Pajak (DJP) untuk mengamankan target penerimaan pada tahun ini. Topik tersebut menjadi salah satu bahasan media nasional pada hari ini, Selasa (10/10/2023).

Joint program merupakan kolaborasi atau sinergi antara DJP, Ditjen Bea dan Cukai (DJBC), serta Ditjen Anggaran (DJA). Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Dwi Astuti mengatakan unit-unit eselon I Kemenkeu akan terus bekerja sama untuk mengamankan penerimaan negara.

Joint program dengan DJBC [dan DJA] menunjukkan kami solid dan bersinergi untuk mencapai penerimaan negara,” katanya.

Dwi menuturkan kerja sama antarunit eselon I telah terjalin sejak lama. Program sinergi juga telah menjadi agenda rutin untuk mengoptimalkan penerimaan negara. Program ini juga sejalan dengan KMK 210/2021 tentang Program Sinergi Reformasi dalam Rangka Optimalisasi Penerimaan Negara.

Dwi menambahkan realisasi penerimaan pajak hingga Agustus 2023 telah mencapai Rp1.246,97 triliun. Nilai itu setara dengan 72,58% dari target tahun ini senilai Rp1.718 triliun. Dia optimistis target penerimaan pajak bisa tercapai pada akhir tahun ini.

Selain mengenai optimalisasi skema joint program, ada pula ulasan terkait dengan lulusnya 2 calon hakim agung (CHA) tata usaha negara (TUN) khusus pajak pada tahap seleksi kesehatan dan kepribadian yang digelar Komisi Yudisial (KY).

Berikut ulasan berita perpajakan selengkapnya.

Pelaksanaan Joint Program

Joint program dilaksanakan untuk mengoptimalkan penerimaan pajak, kepabeanan, cukai, dan PNBP. Terlebih, terdapat pelaku usaha di beberapa sektor yang dapat menggunakan layanan dari DJP, DJBC, dan DJA sekaligus. Contoh, sektor pertambangan, perikanan, dan kehutanan.

Program sinergi juga diharapkan meningkatkan kepatuhan wajib pajak dan/atau wajib bayar serta menekan angka piutang. Selain itu, unit-unit eselon I Kemenkeu juga akan saling bekerja sama untuk meningkatkan kemudahan layanan terhadap wajib pajak dan/atau wajib bayar.

“Kami melakukan pertukaran data, bahkan saat ini ada namanya cross function yaitu banyak pegawai DJP kerja di DJBC, dan sebaliknya,” ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Dwi Astuti. (DDTCNews)

Seleksi Calon Hakim Agung TUN Khusus Pajak

Ketua Bidang Rekrutmen Hakim KY Taufiq HZ mengatakan nama-nama CHA TUN khusus pajak yang lulus seleksi kesehatan dan kepribadian adalah LY Hari Sih Advianto dan Ruwaidah Afiyati. Pada saat ini, keduanya menjabat sebagai hakim di Pengadilan Pajak.

“Peserta seleksi CHA dan calon hakim ad hoc HAM yang namanya tercantum berhak mengikuti seleksi wawancara,” ujar Taufiq membacakan pengumuman hasil seleksi kesehatan dan kepribadian CHA. Simak ‘KY Pastikan Telusuri Rekam Jejak Calon Hakim Agung yang Lolos Seleksi’.

CHA yang dinyatakan lulus berhak mengikuti seleksi wawancara. Adapun seleksi wawancara akan digelar pada 16—19 Oktober 2023 di Kantor KY. Jadwal seleksi wawancara untuk masing-masing CHA akan diumumkan nanti. (DDTCNews)

KIP Fisik Konsultan Pajak

Sesuai dengan PENG-12/PPPK/2023, terhitung sejak 1 Januari 2024, Pusat Pembinaan Profesi Keuangan (PPPK) Kementerian Keuangan tidak lagi menerbitkan kartu izin praktik (KIP) konsultan pajak dalam bentuk fisik.

“KIP fisik yang diterbitkan sebelum tanggal tersebut dan belum berakhir masa berlakunya masih tetap dapat digunakan sampai dengan berakhirnya masa berlaku KIP tersebut,” bunyi salah satu poin dalam pengumuman tersebut. Simak ‘KIP Fisik Konsultan Pajak Masih Bisa Digunakan pada 2024, Asalkan…’. (DDTCNews)

Penilaian Harta Berwujud, Harta Tidak Berwujud, dan Bisnis

Sesuai dengan PMK 79/2023, dirjen pajak dapat melakukan penilaian untuk menentukan nilai harta berwujud, harta tidak berwujud, dan bisnis. Penilaian itu dapat dilakukan atas 1 atau beberapa masa pajak, bagian tahun pajak, atau tahun pajak. Penilaian dapat dilakukan dengan penilaian kantor atau penilaian lapangan.

“Penilaian untuk tujuan perpajakan … adalah serangkaian kegiatan dalam rangka menentukan nilai atas objek penilaian pada saat tertentu yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar penilaian,” bunyi penggalan Pasal 1 angka 6 PMK 79/2023. Simak ‘Penilaian Harta Berwujud, Harta Tidak Berwujud, dan Bisnis PMK 79/2023’. (DDTCNews)

Data NPWP

DJP tidak akan serta merta menghapus Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) orang pribadi meskipun sudah diganti dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) untuk keperluan administrasi perpajakan pada tahun depan.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Dwi Astuti mengatakan NPWP tetap tersimpan dalam sistem administrasi DJP. Namun, pelayanan pajak diberikan setelah wajib pajak mencantumkan NIK-nya.

“Ketika nanti coretax itu fully implemented, siapapun yang hendak menghubungi DJP ke dalam sistem kami itu harus menggunakan NIK. Jadi, NIK itu semacam key untuk masuk. NPWP masih ada di dalam sistem kita,” katanya.

Sumber: ddtc.co.id

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only